Sidang Perdana Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, RPA Perindo Harap Korban Dapat Kepastian Hukum
Selasa, 23 Juli 2024 - 16:38 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memastikan bakal terus memberikan pendampingan terhadap korban eksekusi penyitaan rumah di Kembangan, Jakarta Barat diduga cacat hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina seusai penundaan sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
“Jadi melalui RPA Perindo, pendampingan ini berharap korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” kata Jennie saat ditemui di PN Jakarta Barat.
RPA Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan, sidang perdana tersebut ditunda lantaran para pihak tergugat tidak hadir. Dia berharap di persidangan berikutnya tergugat bisa hadir.
“Ya kami berharap pada sidang berikutnya, tadi sudah dibilang majelis hakim dilanjutkan pada 6 Agustus, mereka dapat hadir sehingga pihak-pihak terkait yang membuat cacat hukum sertifikat ini hisa bertanggung jawab atas tindakan oknum yang telah melanggar hukum itu bisa didapat dibuktikan,” ujarnya.
Dia berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan hukum bagi korban. “Sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang berpihak kepada ahli waris sesungguhnya, pemegang dari sertifikat tersebut,” jelasnya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina seusai penundaan sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
“Jadi melalui RPA Perindo, pendampingan ini berharap korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” kata Jennie saat ditemui di PN Jakarta Barat.
Baca Juga
RPA Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan, sidang perdana tersebut ditunda lantaran para pihak tergugat tidak hadir. Dia berharap di persidangan berikutnya tergugat bisa hadir.
“Ya kami berharap pada sidang berikutnya, tadi sudah dibilang majelis hakim dilanjutkan pada 6 Agustus, mereka dapat hadir sehingga pihak-pihak terkait yang membuat cacat hukum sertifikat ini hisa bertanggung jawab atas tindakan oknum yang telah melanggar hukum itu bisa didapat dibuktikan,” ujarnya.
Dia berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan hukum bagi korban. “Sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang berpihak kepada ahli waris sesungguhnya, pemegang dari sertifikat tersebut,” jelasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda