Ini Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:03 WIB
Yuk segera lakukan balik nama PBB setelah terjadinya peralihan kepemilikan atau hak atas tanah dan bangunan Anda. Selain memastikan legalitas kepemilikan, hal ini juga membantu Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat.

Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan online di pajakonline.jakarta.go.id yang memudahkan proses pengajuan balik nama PBB secara cepat dan efisien. Pastikan Anda mengikuti semua langkah dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.

Mari kita menjadi warga negara yang taat pajak dengan memastikan semua kewajiban perpajakan kita terpenuhi dengan baik!
(ars)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More