Jakarta Keluarkan Kebijakan Pembebasan PBB-P2, Berikut Syarat dan Cara Ajukannya

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:50 WIB
Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25 persen.

Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Cara Ajukan Pembebasan PBB

Hal lain yang perlu dipahami adalah mengenai cara mengajukan pembebasan PBB. Terkait hal ini Morris Danny menyatakan bahwa pembebasan PBB diberikan secara otomatis.

Ia menyatakan, kebijakan pembebasan pokok PBB Jakarta tahun 2024 merupakan langkah positif dari pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak di Jakarta," ucapnya.
(skr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More