Massa Serikat Buruh Tolak Tapera Bergerak dari Balai Kota Menuju Patung Kuda

Kamis, 06 Juni 2024 - 10:54 WIB
Aksi unjuk rasa Serikat Buruh menolak adanya Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang beberapa waktu lalu ditetapkan oleh pemerintah, Kamis (6/6/2024). Foto/Selvianus/SINDOnews
JAKARTA - Aksi unjuk rasa Serikat Buruh menolak adanya Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang beberapa waktu lalu ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah menetapkannya lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Pantauan SINDOnews, aksi long march massa serikat Buruh mulai bergerak pada Pukul 10.00 WIB dengan melewati Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Patung Kuda Arjuna Wijaya, Kamis (6/6/2024).

Rombongan massa membawa puluhan motor serta sebuah mobil orator berada ditengah-tengah rombongan. Dalam long march itu serikat Buruh menolak Tapera, buruh juga menolak uang kuliah tunggal (UKT), tolak Kris BPJS Kesehatan serta hapus outsourcing tolak upah murah (Hostum).





Meski mulai bergerak, situasi lalulintas (lalin) di Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di Depan Balaikota terlihat masih ramai lancar. Bahkan polisi belum melakukan penutupan Jalan menuju Patung Arjuna Wijaya.

Terkait aksi unjuk rasa buruh hari ini, Ketua Umum Partai Buruh mengatakan serikat buruh akan menggelar aksi unjuk rasa menolak adanya Program Tapera yang beberapa waktu lalu ditetapkan oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 hari ini.

"Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni (hari ini) di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera," kata Said Iqbal lewat keterangannya.

Said Iqbal juga mengatakan selain Tapera, pihaknya juga menuntut agar dicabutnya sejumlah program pemerintah seperti Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM)," pungkasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More