Datangi Disnaker Jakut, RPA Perindo Laporkan Perusahaan Ikan Tak Penuhi Hak Nursiyah
Senin, 27 Mei 2024 - 16:41 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendatangi Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, Senin (27/5/2024). Tujuannya membantu pemenuhan hak-hak Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan ekspor ikan PT SLT di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami meminta hak-hak Nursiyah kepada perusahaan yang tidak dibayarkan seutuhnya. Kami minta anjuran kepada Dinas Ketenagakerjaan mengeluarkan surat agar disidangkan ke pengadilan Jakarta Pusat," ujar Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu.
Dia menceritakan Nursiyah bekerja dengan gaji di bawah UMP dan tidak didaftarkan ke Jamsostek Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Bahkan, hak lemburannya tidak dibayarkan.
Usai Disnaker Jakarta Utara mengeluarkan surat rekomendasi, pihaknya akan melaporkan pihak perusahaan kepada kepolisian. Perusahaan akan dilaporkan atas unsur penggelapan karena melanggar hak-hak ketenagakerjaan.
"Dilakukan oleh perusahaan ini jika tidak berikan maka akan ditempuh di jalur kepolisian adanya unsur penggelapan. Jadi melakukan upaya pengaduan secara tertulis dari Nursiyah ke pihak kepolisian kemudian kami akan koordinasi terkait norma-norma yang dilanggar oleh perusahaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
"Kami meminta hak-hak Nursiyah kepada perusahaan yang tidak dibayarkan seutuhnya. Kami minta anjuran kepada Dinas Ketenagakerjaan mengeluarkan surat agar disidangkan ke pengadilan Jakarta Pusat," ujar Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu.
Dia menceritakan Nursiyah bekerja dengan gaji di bawah UMP dan tidak didaftarkan ke Jamsostek Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Bahkan, hak lemburannya tidak dibayarkan.
Usai Disnaker Jakarta Utara mengeluarkan surat rekomendasi, pihaknya akan melaporkan pihak perusahaan kepada kepolisian. Perusahaan akan dilaporkan atas unsur penggelapan karena melanggar hak-hak ketenagakerjaan.
"Dilakukan oleh perusahaan ini jika tidak berikan maka akan ditempuh di jalur kepolisian adanya unsur penggelapan. Jadi melakukan upaya pengaduan secara tertulis dari Nursiyah ke pihak kepolisian kemudian kami akan koordinasi terkait norma-norma yang dilanggar oleh perusahaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
(jon)
tulis komentar anda