Kabar Gembira bagi Pemilik Rumah Pertama, Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

Minggu, 02 Juni 2024 - 08:00 WIB
Kebijakan Pembebasan BPHTB yang diambil Pemprov DKI Jakarta merupakan langkah penting untuk membantu orang pribadi dalam memperoleh rumah pertama kali melalui kebijakan pembebasan BPHTB. (Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta)
JAKARTA - Harga rumah di Jakarta sangat tinggi. Tak heran membeli dan memiliki di kota yang menjadi pusat perputaran ekonomi terbesar di Indonesia ini, merupakan prestise tersendiri. Semua orang sepakat. Tetapi tidak semua orang memahami apa itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB memiliki peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan, ketika seseorang atau perusahaan membeli tanah dan/atau bangunan, BPHTB dikenakan atas nilai transaksi tersebut.



(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)



"Pemerintah DKI Jakarta membebaskan BPHTB perolehan pertama sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu," paparnya.

Kebijakan Pembebasan BPHTB yang diambil Pemprov DKI Jakarta merupakan langkah penting untuk membantu orang pribadi dalam memperoleh rumah pertama kali melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan tersebut di antaranya dijelaskan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, yaitu: 1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung individu-individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan; 2. Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100 persen terhadap Perolehan Hak Pertama Kali. Ini berarti pemohon tidak perlu membayar BPHTB atas transaksi pertamanya dalam memiliki properti dan ; 3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2 miliar.



(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)

Selanjutnya adalah Perolehan Hak Pertama Kali, yaitu: Pemindahan Hak karena Jual Beli, Hibah, Hibah Wasiat, atau Waris; dan Pemberian Hak Baru karena Kelanjutan Pelepasan Hak, atau Di luar Pelepasan Hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More