Kabar Gembira bagi Pemilik Rumah Pertama, Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

Minggu, 02 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Kabar Gembira bagi Pemilik...
Kebijakan Pembebasan BPHTB yang diambil Pemprov DKI Jakarta merupakan langkah penting untuk membantu orang pribadi dalam memperoleh rumah pertama kali melalui kebijakan pembebasan BPHTB. (Ilustrasi: Bapenda DKI Jakarta)
A A A
JAKARTA - Harga rumah di Jakarta sangat tinggi. Tak heran membeli dan memiliki di kota yang menjadi pusat perputaran ekonomi terbesar di Indonesia ini, merupakan prestise tersendiri. Semua orang sepakat. Tetapi tidak semua orang memahami apa itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB memiliki peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan, ketika seseorang atau perusahaan membeli tanah dan/atau bangunan, BPHTB dikenakan atas nilai transaksi tersebut.
Kabar Gembira bagi Pemilik Rumah Pertama, Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)

"Pemerintah DKI Jakarta membebaskan BPHTB perolehan pertama sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu," paparnya.

Kebijakan Pembebasan BPHTB yang diambil Pemprov DKI Jakarta merupakan langkah penting untuk membantu orang pribadi dalam memperoleh rumah pertama kali melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan tersebut di antaranya dijelaskan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, yaitu: 1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung individu-individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan; 2. Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100 persen terhadap Perolehan Hak Pertama Kali. Ini berarti pemohon tidak perlu membayar BPHTB atas transaksi pertamanya dalam memiliki properti dan ; 3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2 miliar.
Kabar Gembira bagi Pemilik Rumah Pertama, Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)

Selanjutnya adalah Perolehan Hak Pertama Kali, yaitu: Pemindahan Hak karena Jual Beli, Hibah, Hibah Wasiat, atau Waris; dan Pemberian Hak Baru karena Kelanjutan Pelepasan Hak, atau Di luar Pelepasan Hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Morris menjelaskan, dalam hal objek pembebasan BPHTB bisa diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan, kebijakan ini mempertimbangkan situasi di mana objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh beberapa orang penerima hak secara bersamaan sesuai dengan pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Kabar Gembira bagi Pemilik Rumah Pertama, Pemerintah DKI Jakarta Bebaskan BPHTB

(Ilustrasi: bapenda.jakarta.go.id)

"Yaitu, paling sedikit satu orang penerima hak atau pemohon telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan (Perolehan Hak Pertama Kali); Identitas seluruh penerima hak harus dicantumkan dalam permohonan pembebasan BPHTB dan ; Penerima hak yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat menerima pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya," tutur Morris.

Untuk mengajukan pembebasan BPHTB pun sangat mudah. Wajib pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB secara elektronik melalui website ebphtb.jakarta.go.id.

"Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan. Selain itu, untuk perolehan hak pertama kali melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, persyaratan tambahan harus dipenuhi, termasuk hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program tersebut," kata Morris.

Terdapat tiga syarat dalam SSPD BPHTB, Pertama, Pengajuan Pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau kuasanya; Kedua. Permohonan diajukan sesuai dengan persyaratan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB yang dilakukan secara elektronik pada tautan ebphtb.jakarta.go.id; Ketiga Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023.

Keempat, Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali berupa pemberian hak baru melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah,dikenakan persyaratan tambahan untuk menyertakan hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah dalam permohonan pembebasan BPHTB.

“BPHTB adalah instrumen penting dalam regulasi transaksi properti yang membantu memastikan pemerataan pembangunan, kontrol pasar properti, dan juga menyediakan pendapatan bagi pemerintah daerah. Dengan demikian, BPHTB memiliki peran yang signifikan dalam mengatur dan mengelola sektor properti di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Morris.

Pembebasan BPHTB untuk perolehan pertama kali dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan nilai tertentu merupakan langkah yang positif dalam mendukung pertumbuhan dan inklusi properti.

Dengan memberikan insentif ini, pemerintah daerah berperan dalam mendorong aktivitas transaksi properti yang berkelanjutan serta memfasilitasi akses terhadap kepemilikan properti bagi masyarakat luas, terutama untuk masyarakat yang ingin memiliki properti untuk pertama kalinya.

“Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat memperkuat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Morris memungkasi.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0600 seconds (0.1#10.140)