Ingin Miliki Rumah di Jakarta? Yuk Ketahui Dulu Apa Itu PBB-P2
Kamis, 30 Mei 2024 - 07:50 WIB
JAKARTA - Ketika hendak memiliki sebuah hunian atau tempat usaha, hal pertama yang harus dipikirkan yaitu biaya pengeluaran pajak yang wajib dibayarkan kepada negara agar lokasi yang ditempati tersebut legal atau sah secara hukum. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan, termasuk melaksanakan sejumlah pembangunan.
Terkait hal tersebut, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah satu pajak daerah yang diberlakukan di DKI Jakarta. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan saat ini tertuang di dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebelum mengulik lebih jauh, wajib pajak harus paham dulu apa sih itu PBB-P2 dan bagaimana ketentuannya? Apa saja yang termasuk ke dalam cakupan objek PBB-P2 sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 terbaru ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang kerap dikenal PBB-P2 merupakan Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
“Sementara yang dimaksud Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, sedangkan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi,” tutur Morris.
Sesuai pasal 31 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024 menjelaskan cakupan objek pajak Objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengerukan.
Morris menambahkan adapun yang dikecualikan dari objek PBB-P2 yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
♦ Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata - mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Terkait hal tersebut, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah satu pajak daerah yang diberlakukan di DKI Jakarta. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan saat ini tertuang di dalam regulasi terbaru yang mengatur tentang pajak daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebelum mengulik lebih jauh, wajib pajak harus paham dulu apa sih itu PBB-P2 dan bagaimana ketentuannya? Apa saja yang termasuk ke dalam cakupan objek PBB-P2 sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 terbaru ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang kerap dikenal PBB-P2 merupakan Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
“Sementara yang dimaksud Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, sedangkan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi,” tutur Morris.
Sesuai pasal 31 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2024 menjelaskan cakupan objek pajak Objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengerukan.
Morris menambahkan adapun yang dikecualikan dari objek PBB-P2 yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
♦ Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya.
♦ Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata - mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
tulis komentar anda