Polisi Ringkus Pelaku Penyekapan dan Perampokan Mantan Majikan di Bekasi
Selasa, 21 Mei 2024 - 18:57 WIB
BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial RT, pelaku penyekapan dan perampokan mantan majikan di Jalan Perumahan Firdaus Residence, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Pelaku diketahui bekas pekerja bangunan di rumah korban.
"Ya, pelaku merupakan tukang yang bekerja di rumah korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (21/5/2024).
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk rumah korban melalui pintu pagar depan, kemudian naik ke lantai 2 melalui tangga yang ada di luar.
"Pelaku membuka genteng dan plafon rumah. Setelah itu turun menggunakan tambang putih hingga pelaku berhasil masuk rumah," ujar Twedi.
Kemudian, pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban dan menutup mata korban dengan gorden. Lalu, mengikat kaki korban dengan menggunakan baju korban.
"Si pelaku mengancam korban dengan kalimat, diam jangan teriak kalau ibu bisa kerja sama, ibu tidak saya apa-apakan, saya hanya butuh uang," katanya.
Sementara, korban Annika Rahmawati dari hasil visum mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban. Korban melaporkan kejadian ke Polres Metro Bekasi. "Kita bisa membuktikan lebih lanjut dengan adanya CCTV," ucap Twedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
"Ya, pelaku merupakan tukang yang bekerja di rumah korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (21/5/2024).
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk rumah korban melalui pintu pagar depan, kemudian naik ke lantai 2 melalui tangga yang ada di luar.
"Pelaku membuka genteng dan plafon rumah. Setelah itu turun menggunakan tambang putih hingga pelaku berhasil masuk rumah," ujar Twedi.
Kemudian, pelaku mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan lakban dan menutup mata korban dengan gorden. Lalu, mengikat kaki korban dengan menggunakan baju korban.
"Si pelaku mengancam korban dengan kalimat, diam jangan teriak kalau ibu bisa kerja sama, ibu tidak saya apa-apakan, saya hanya butuh uang," katanya.
Sementara, korban Annika Rahmawati dari hasil visum mengalami luka memar di bagian tangan karena bekas ikatan lakban. Korban melaporkan kejadian ke Polres Metro Bekasi. "Kita bisa membuktikan lebih lanjut dengan adanya CCTV," ucap Twedi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(jon)
tulis komentar anda