Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Warga Geruduk Mahasiswa saat Doa Rosario di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 - 14:44 WIB
TANGERANG SELATAN - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka dalam peristiwa penggerudukan yang terjadi antara warga dan mahasiswa yang sedang doa Rosario di wilayah Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Keempat tersangka yakni D (53), I (30), S (36), dan A (26).
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah cukup bukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan dua orang kelompok jemaat yang sedang menggelar doa Rosario terluka.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Agus Santoso, Selasa (7/4/2024).
Tersangka D diduga melakukan provokasi awal hingga mengundang kerumunan warga setempat pada malam kejadian pada Minggu 5 Mei 2024. Hal itu akhirnya berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban luka.
"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," jelasnya.
Korban berinisial A merupakan Mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam). A didampingi rekannya langsung membuat laporan ke Mapolres Tangsel beberapa jam setelah kejadian.
Barang bukti yang diamankan petugas adalah rekaman video yang viral di media sosial, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah cukup bukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan dua orang kelompok jemaat yang sedang menggelar doa Rosario terluka.
"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Agus Santoso, Selasa (7/4/2024).
Tersangka D diduga melakukan provokasi awal hingga mengundang kerumunan warga setempat pada malam kejadian pada Minggu 5 Mei 2024. Hal itu akhirnya berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban luka.
"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," jelasnya.
Korban berinisial A merupakan Mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam). A didampingi rekannya langsung membuat laporan ke Mapolres Tangsel beberapa jam setelah kejadian.
Barang bukti yang diamankan petugas adalah rekaman video yang viral di media sosial, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, dan kaos berwarna hitam.
Baca Juga
Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda