Koalisi Perubahan Ingin Calonkan Gubernur Jakarta, Ini Jumlah Kursi DPRD yang Dimiliki

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:43 WIB
Tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan yakni Partai Nasdem, PKS, dan PKB, akan mengusung calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Pilgub Jakarta 2024 akan digelar November mendatang. Foto/Carlos Roy
JAKARTA - Tiga partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan yakni Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akan mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta. Pilgub Jakarta 2024 akan digelar November mendatang.

Sejumlah nama calon gubernur sudah disiapkan parpol yang tergabung dalam Koalisi Perubahan ini. Partai Nasdem misalnya, menyodorkan nama Ahmad Sahroni , Crazy Rich Priok yang juga merupakan anggota DPR RI.

Sementara, PKS sudah menyebut tak harus kadernya yang menjadi cagub. Namun, PKS memiliki nama kader yang cukup potensial seperti Mardani Ali Sera . Mardani merupakan anggota DPR RI. Pada Pilkada 2017, Mardani juga merupakan Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi.





PKB pun sudah menyiapkan dua nama yang akan disodorkan ke Koalisi Perubahan. Kedua nama itu adalah politikus senior Ida Fauziyah yang kini merupakan Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, ada nama Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbialllah Ilyas. Bang Haji Hasbi, demikian sapaannya, merupakan anggota DPRD DKI Jakarta yang terpilih menjadi anggota DPR RI 2024-2029.

Jumlah Kursi DPRD DKI Jakarta yang Dimiliki Parpol Koalisi Perubahan



Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim, pihaknya akan meneruskan kerja sama Koalisi Perubahan ke tingkat DKI Jakarta. Menurutnya, PKS berdasarkan hasil Pemilu 2024 mendapat 18 kursi DPRD DKI Jakarta. Sementara, Nasdem 11 kursi dan PKB 10 kursi. Jika ditotal, ketiga parpol tersebut sebanyak 39 kursi DPR DKI Jakarta 2024-2029.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, terdapat aturan tentang jumlah syarat kursi DPRD yang harus dimiliki partai politik atau gabungan partai politik agar dapat mendaftarkan pasangan calon.

Aturan itu ada di Pasal 40. Berikut ini isinya:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More