Disdukcapil DKI Temukan 624 Data Tak Sesuai Penerima KJMU

Selasa, 12 Maret 2024 - 14:52 WIB
Disdukcapil DKI Jakarta menemukan 624 data tidak sesuai dalam pemadanan data penerima KJMU dari total 19.041 penerima KJMU pada tahun 2023. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menemukan 624 data tidak sesuai dalam pemadanan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari total 19.041 penerima KJMU pada tahun 2023.

“Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI juga tepat sasaran,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Selasa (12/3/2024).





Sebanyak 624 orang yang tak memiliki data sesuai itu terdiri dari 14 orang tidak berdasarkan padanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, lalu 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai data domisili.

"Antara lain karena pindah luar Jakarta (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang)," ujar Budi.

"Sementara berdasarkan padanan pekerjaan Kepala Keluarga (KK), ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya," tambahnya.

Sebagai upaya selektif, sejumlah kriteria ditetapkan sekaligus pemadanan data untuk memastikan bahwa penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.

Dinas Pendidikan (Disdik) akan memverifikasi data yang diberikan mahasiswa ketika mendaftar sebagai penerima KJMU, salah satunya mengecek langsung ke lapangan.

Disdukcapil juga terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU. “Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data yaitu padanan dengan data SIAK Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU,” ungkap Budi.

Dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Karena itu, dia mengimbau warga tertib administrasi kependudukan. Warga bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur berlaku,” ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More