Masyarakat Tidak Menggunakan Masker pada Masa PSBB Transisi Meningkat

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 07:45 WIB
Data pelanggaran dalam pemakaian masker di Jakarta pada masa PSBB transisi mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Data pelanggaran dalam pemakaian masker di Jakarta pada masa PSBB transisi mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. Sanksi denda progresif bagi yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 akan diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan melalui perpanjangan PSBB Transisi Fase I hingga 27 Agustus mendatang diharapkan masyarakat semakin waspada atas potensi penularan COVID-19 di DKI Jakarta. Apalagi, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. (Baca juga: Masifkan Tes PCR, Kasus Positif COVID-19 di DKI Capai 621 Kasus)

"Akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai 2,87 miliar rupiah," ujar Anies dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/8/2020)



Anies menjelaskan petugas Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar.

Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.

Mantan Menteri Pendidikan itu menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama. (Baca juga: Pidato Kenegaraan Presiden, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Dialihkan)

"Kami akan berlakukan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More