Razia Masker di Pasar Rebo, 22 Pelanggar Dihukum 1 Jam Menyapu Jalan

Kamis, 13 Agustus 2020 - 20:34 WIB
Sebanyak 22 orang terjaring razia masker yang digelar di Pasar Rebo, Jakarta Timur.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Satpol PP Kali Sari melakukan razia masker di Jalan Kali Sari, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Kamis (13/8/2020). Mereka yang kedapatan tak memakai masker langsung diberikan hukuman menyapu jalan selama selama satu jam.

Kasatpol PP Kalurahan Kali Sari, Karwadi mengatakan, razia masker akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19."Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan dan mencegah masyarakat yang beraktivitas agar tidak tertular Covid-19," kata Karwadi di lokasi, Kamis (13/8/2020). (Baca: Tak Pakai Masker, 166 Warga Bogor Terjaring Razia)

Sebanyak 22 pelanggar yang tidak memakai masker saat razia berlangsung diberikan hukuman menyapu jalan. Saat diberhentikan petugas masih ada saja warga yang mengelak dan tidak terima terjaring razia."Kurang lebih satu jam kita berikan hukuman, saat razia ada yang menolak untuk di razia dengan berbagai alasan," ujarnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More