Sidang Praperadilan, Tim Hukum Aiman Witjaksono Bawa 3 Bukti Ini
Kamis, 22 Februari 2024 - 11:34 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2024). Tim hukum Aiman Witjaksono membawa 3 bukti dokumen untuk diserahkan ke Hakim Tunggal Delta Tama.
"Kita bawa bukti dokumen, ada 3 bukti tertulis, dan tambahannya adalah ahli," kata Finsensius Mendrofa, salah satu tim hukum Aiman Witjaksono kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, 3 bukti dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan lantaran agenda sidang kali ini penyerahan bukti dari pihak pengacara Aiman selaku Pemohon dan dari pihak Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon. Ketiga bukti itu menerangkan sejumlah hal, mulai dari bukti Aiman merupakan seorang wartawan hingga soal bukti polisi telah menyita 4 bukti dari Aiman.
"Menerangkan Aiman merupakan wartawan, lalu bukti yang menerangkan ada izin penetapan pengadilan ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan, ada bukti yang menerangkan betul penyidik atau Termohon telah menyita 4 barang bukti yang dirincikan itu," tuturnya.
Aiman Witjaksono dan tim pengacaranya tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.25 WIB. Aiman hadir untuk menyaksikan dan memantau langsung jalannya sidang praperadilan yang diajukannya itu. Tampak Aiman mengenakan kemeja batik berwarna hitam.
Adapun sidang telah digelar di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan pada sekira pukul 10.40 WIB. Tim hukum Aiman maupun Tim Bidkum Polda Metro Jaya saat ini tengah menyerahkan buktinya masing-masing di hadapan Hakim Tunggal Delta Tama.
"Kita bawa bukti dokumen, ada 3 bukti tertulis, dan tambahannya adalah ahli," kata Finsensius Mendrofa, salah satu tim hukum Aiman Witjaksono kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, 3 bukti dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan lantaran agenda sidang kali ini penyerahan bukti dari pihak pengacara Aiman selaku Pemohon dan dari pihak Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon. Ketiga bukti itu menerangkan sejumlah hal, mulai dari bukti Aiman merupakan seorang wartawan hingga soal bukti polisi telah menyita 4 bukti dari Aiman.
"Menerangkan Aiman merupakan wartawan, lalu bukti yang menerangkan ada izin penetapan pengadilan ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan, ada bukti yang menerangkan betul penyidik atau Termohon telah menyita 4 barang bukti yang dirincikan itu," tuturnya.
Aiman Witjaksono dan tim pengacaranya tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.25 WIB. Aiman hadir untuk menyaksikan dan memantau langsung jalannya sidang praperadilan yang diajukannya itu. Tampak Aiman mengenakan kemeja batik berwarna hitam.
Adapun sidang telah digelar di ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan pada sekira pukul 10.40 WIB. Tim hukum Aiman maupun Tim Bidkum Polda Metro Jaya saat ini tengah menyerahkan buktinya masing-masing di hadapan Hakim Tunggal Delta Tama.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda