RPA Perindo Kawal Pengambilan Hak SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian
Rabu, 21 Februari 2024 - 14:48 WIB
BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo ikut mengawal pengambilan hak N (28),SPG yang menjadi korban pemerkosaan dan pencurian di Cibubur, Kota Bekasi. Rencananya hak-hak korban akan diambil pada Rabu, 28 Februari 2024.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Kota Bekasi pada Senin, 19 Februari 2024, Hakim Ketua Noor Iswandi memvonis 2 terdakwa yakni R (30) dan J (30) terbukti secara sah melakukan pemerkosaan dan pencurian disertai kekerasan dengan vonis masing-masing 13 tahun subsider 6 bulan penjara.
Kemudian, pembayaran restitusi sebesar Rp74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dengan pembayaran dibagi dua pelaku dan barang-barang milik korban yang dirampas pelaku dikembalikan kepada korban.
"Kami akan mengagendakan pengambilan salinan putusan lengkap sekaligus pengambilan hak-hak korban yang telah diputus oleh majelis hakim seperti hak barang-barang milik korban serta restitusi atau ganti rugi tersebut," ujar Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu, Rabu (21/2/2024).
Korban N belum pulih karena trauma dengan mengalami pusing dan lemas setiap korban menghadiri persidangan. Sehingga, pihaknya terus mendampingi N hingga selesai pemberian restitusi kepada korban.
Sebagai informasi, RPA Perindo telah mendampingi N (28), SPG korban pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan di kawasan Cibubur.
N mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan 3 pelaku pada Sabtu, 11 Juni 2023.
Korban diperkosa bergiliran oleh para pelaku lalu membuang korban di kebun kawasan Kemang, Bogor. Barang-barang milik korban dirampas pelaku. Perkara ini ditangani Polda Metro Jaya kemudian menangkap dua pelaku yaitu R dan J.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Kota Bekasi pada Senin, 19 Februari 2024, Hakim Ketua Noor Iswandi memvonis 2 terdakwa yakni R (30) dan J (30) terbukti secara sah melakukan pemerkosaan dan pencurian disertai kekerasan dengan vonis masing-masing 13 tahun subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga
Kemudian, pembayaran restitusi sebesar Rp74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dengan pembayaran dibagi dua pelaku dan barang-barang milik korban yang dirampas pelaku dikembalikan kepada korban.
"Kami akan mengagendakan pengambilan salinan putusan lengkap sekaligus pengambilan hak-hak korban yang telah diputus oleh majelis hakim seperti hak barang-barang milik korban serta restitusi atau ganti rugi tersebut," ujar Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu, Rabu (21/2/2024).
Korban N belum pulih karena trauma dengan mengalami pusing dan lemas setiap korban menghadiri persidangan. Sehingga, pihaknya terus mendampingi N hingga selesai pemberian restitusi kepada korban.
Sebagai informasi, RPA Perindo telah mendampingi N (28), SPG korban pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan di kawasan Cibubur.
N mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan 3 pelaku pada Sabtu, 11 Juni 2023.
Korban diperkosa bergiliran oleh para pelaku lalu membuang korban di kebun kawasan Kemang, Bogor. Barang-barang milik korban dirampas pelaku. Perkara ini ditangani Polda Metro Jaya kemudian menangkap dua pelaku yaitu R dan J.
(jon)
tulis komentar anda