Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Adakan Car Free Night
Selasa, 19 Desember 2023 - 15:48 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana untuk melaksanakan Car Free Night di Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin saat pergantian malam Tahun Baru , Minggu 31 Desember 2023 malam.
"Dilaksanakan car free night di Thamrin-Sudirman, rencana car free night mulai tanggal 31 jam 19.00 kemudian juga ada Jakarnaval," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (19/12/2023).
Untuk Car Free Day pada akhir pekan di Sudirman Thamrin pada 24 Desember dan 31 Desember disebut Syafrin memiliki pola berbeda.
"Hari Minggu tanggal 24 tetap ada CFD (pada pagi hari), kemudian tanggal 31 tidak ada (CFD pada pagi hari)," jelasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pihaknya meniadakan peraturan Ganjil Genap untuk kendaraan mobil pribadi atau roda empat.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada Kamis (7/12/2023).
"Sebagaimana, regulasi peraturan gubernur nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari sabtu dan minggu serta libur nasional," ujar Syafrin.
Ia menyebutkan Ganjil Genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.
"Jadi jika Natal tanggal 25. dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1, Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," tutup Syafrin.
"Dilaksanakan car free night di Thamrin-Sudirman, rencana car free night mulai tanggal 31 jam 19.00 kemudian juga ada Jakarnaval," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Selasa (19/12/2023).
Untuk Car Free Day pada akhir pekan di Sudirman Thamrin pada 24 Desember dan 31 Desember disebut Syafrin memiliki pola berbeda.
"Hari Minggu tanggal 24 tetap ada CFD (pada pagi hari), kemudian tanggal 31 tidak ada (CFD pada pagi hari)," jelasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pihaknya meniadakan peraturan Ganjil Genap untuk kendaraan mobil pribadi atau roda empat.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media usai menghadiri peringatan Hari Disabilitas Internasional di Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara pada Kamis (7/12/2023).
"Sebagaimana, regulasi peraturan gubernur nomor 88 bahwa untuk Ganjil Genap, itu tidak berlaku, pada hari sabtu dan minggu serta libur nasional," ujar Syafrin.
Ia menyebutkan Ganjil Genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023 serta 1 Januari 2024.
"Jadi jika Natal tanggal 25. dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1, Januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," tutup Syafrin.
(maf)
tulis komentar anda