3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Akan Jalan Sidang Putusan Hari Ini

Senin, 11 Desember 2023 - 09:08 WIB
Tiga oknum TNI dalam kasus pembunuhan Imam Masykur akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang putusan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur pada Senin (11/12/2023). Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan ini ialah oknum TNI, Praka Riswandi (RM) Cs.

Sidang putusan ini dilaksanakan dengan tuntutan hukuman mati oleh oditur militer, karena Praka RM Cs terbukti sah melanggar sumpah prajurit TNI, mencemarkan nama baik kesatuan TNI dan perbuatan-perbuatan terdakwa terhadap Imam Masykur jauh dari rasa kemanusiaan.

Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono menyampaikan sidang putusan yang dihelat pada hari ini dan akan dibuka pada pukul 09.00 WIB.



"Sidang dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023, dengan agenda putusan hakim. Rencananya pukul 09.00 WIB," ujar Riswandono saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

Riswandono mengatakan, pihak oditur militer juga akan mempersiapkan banding apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer memberikan putusan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan.

"(Jika putusan hukuman lebih ringan dari tuntutan) kemungkinan iya (banding)," ucap Riswandono.



Sebelumnya, dua oknum TNI dan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.

"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, terdakwa dua pidana pokok pidana mati, dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More