1 Siswa Ditetapkan ABH Kasus Bullying Fatir, Polisi: Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 08 Desember 2023 - 06:34 WIB
JAKARTA - Seorang siswa inisial L (12) ditetapkan menjadi anak berhadapan dengan hukum (ABH), dalam kasus bullying terhadap Fatir Arya Adinata siswa SDN Jatimulya 09, Kabupaten Bekasi. Fatir meninggal dunia setelah beberapa bulan menghadapi kanker tulang yang dideritanya.
“Betul satu anak ditetapkan ABH," ungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi , AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi pada Jumat (8/12/2023).
Hotma mengatakan, saat ini berkas perkara kasus perundungan terhadap Fatir telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Bekasi.
“Kasusnya sekarang sudah pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Fatir, Mila Ayu Dewata Sari menuturkan, seharusnya setelah penetapan ABH polisi menggelar proses rekonstruksi. Namun, belum sempat proses tersebut dilakukan, Fatir dinyatakan meninggal dunia.
Kendati demikian, Mila memastikan pihaknya bakal terus melanjutkan proses hukum terkait perundungan itu hingga tahap akhir persidangan.
Sebagai informasi, Fatir merupakan korban bullying dengan cara diselengkat oleh teman-temannya. Akibat tindakan bullying itu, Fatir mengalami cidera serius hingga dipercaya keluarganya menjadi pemicu kanker tulang.
Mila menjelaskan Fatir meninggal pada Kamis, 7 Desember 2023 pukul 02.25 WIB. Bocah malang itu meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Bekasi Barat. "Betul, Fatir sudah meninggal dunia. Meninggal tadi di rumah sakit Hermina pada pukul 02.25 dini hari,” sambung Mila.
Diketahui, peristiwa Fatir diselengkat oleh temannya terjadi pada Februari 2023. Usai diselengkat, Fatir justru menyembunyikan rasa sakit itu dari orang tuanya.
Orang tuanya, Diana Novita baru menyadari beberapa hari kemudian. Sebab Fatir yang mengeluh sakit. Saat itu Diana melihat luka di kaki Fatir yang memar.
Diana kemudian mendesak anaknya untuk bercerita. Belakangan Fatir mengakui bahwa dirinya menjadi korban perundungan. Beberapa hari setelahnya, memar di kaki Fatir justru semakin parah.
“Betul satu anak ditetapkan ABH," ungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi , AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi pada Jumat (8/12/2023).
Hotma mengatakan, saat ini berkas perkara kasus perundungan terhadap Fatir telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Bekasi.
“Kasusnya sekarang sudah pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Fatir, Mila Ayu Dewata Sari menuturkan, seharusnya setelah penetapan ABH polisi menggelar proses rekonstruksi. Namun, belum sempat proses tersebut dilakukan, Fatir dinyatakan meninggal dunia.
Kendati demikian, Mila memastikan pihaknya bakal terus melanjutkan proses hukum terkait perundungan itu hingga tahap akhir persidangan.
Sebagai informasi, Fatir merupakan korban bullying dengan cara diselengkat oleh teman-temannya. Akibat tindakan bullying itu, Fatir mengalami cidera serius hingga dipercaya keluarganya menjadi pemicu kanker tulang.
Mila menjelaskan Fatir meninggal pada Kamis, 7 Desember 2023 pukul 02.25 WIB. Bocah malang itu meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Bekasi Barat. "Betul, Fatir sudah meninggal dunia. Meninggal tadi di rumah sakit Hermina pada pukul 02.25 dini hari,” sambung Mila.
Diketahui, peristiwa Fatir diselengkat oleh temannya terjadi pada Februari 2023. Usai diselengkat, Fatir justru menyembunyikan rasa sakit itu dari orang tuanya.
Orang tuanya, Diana Novita baru menyadari beberapa hari kemudian. Sebab Fatir yang mengeluh sakit. Saat itu Diana melihat luka di kaki Fatir yang memar.
Diana kemudian mendesak anaknya untuk bercerita. Belakangan Fatir mengakui bahwa dirinya menjadi korban perundungan. Beberapa hari setelahnya, memar di kaki Fatir justru semakin parah.
(hab)
tulis komentar anda