Fakta Baru Pembunuhan Janda di Depok, Bermula dari Hubungan Badan hingga Pemukulan Berkali-kali

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 21:47 WIB
Pelaku pembunuhan janda beranak dua, FM (37), menjalani rekonstruksi di Apartemen Margonda Residence 5, Depok, Jumat (7/8/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama.
DEPOK - Pelaku pembunuhan janda beranak dua, FM (37), menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian Apartemen Margonda Residence 5 Kamar 2119. Dalam rekonstruksi ini terungkap sejumlah fakta menarik.

FM menjalani sejumlah adegan, mulai dari caranya memukul korban AO (36) hingga akhirnya tewas. “Ada 21 adegan yang dilakukan untuk menggali informasi dan menyesuaikan keterangan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani, Jumat (7/8/2020).

Wadi menyebut antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan adegan pra rekonstruksi terdapat perbedaan. Terungkap jika pelaku ternyata memukuli korban berkali-kali. Sedangkan pengakuan awal, pelaku hanya memukul korban sebanyak tiga kali. (Baca juga: Tewas Mengenaskan di Apartemen Margonda, Janda Anak Dua Dihabisi dengan Cara Ini)



“Kekerasan yang dilakukan tersangka yang pada awalnya hanya mengaku kurang lebih tiga kali di belakang kepala, ternyata direkonstruksi dan kita sesuaikan dengan hasil visum, bahwa lebih dari tiga kali tersangka melakukan kekerasan tersebut,” ungkapnya.

Saat rekonstruksi juga diketahui bahwa pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan terlebih dahulu. Kemudian keduanya mengobrol sampai terlibat cek-cok yang menyebabkan pelaku marah dan memukuli korban.

“Sebelum kejadian pembunuhan tersebut atau eksekusi, tersangka ternyata ada persetubuhan dulu. Ini sesuai dengan hasil visum ada sperma dari korban,” tukasnya.

Terungkap juga bahwa korban mengalami luka parah di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan. Kemudian luka di sekujur tubuh korban. (Baca juga: Karyawan Giant Mal Margo City Depok Terindikasi Positif Covid-19)

“Bagian tangan, kaki, paha, bagian perut, bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang diduga dilakukan pelaku ini. Rekonstruksi ini juga sebagai alat bukti untuk langkah selanjutnya di persidangan. Kegiatan rekonstruksi ini bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk untuk meyakinkan hakim telah terjadi satu tindak pidana,” paparnya.

Dari rekonstuksi juga diketahui bahwa pembunuhan itu dilakukan secara berencana. Sebab pelaku sudah menyiapkan sejumlah alat yang digunakan untuk menyiksa korban.

“Betul sekali (direncanakan) karena barang-barang sudah dipersiapakan pelaku di rumahnya dan digunakan oleh pelaku,” katanya. (Baca juga: Jadi Zona Merah, Gugus Tugas Covid-19 Depok Sebut 60% Warganya Commuter)

Pelaku merupakan residivis. Dia pernah dipenjara di Cipinang. “Pelaku residivis pernah dipenjara satu tahun di Cipinang kasus penggelapan. Vonis PN Jaksel,” pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More