DPRD DKI Minta Anies Beberkan Kebijakan Rem Darurat Kasus COVID-19

Rabu, 05 Agustus 2020 - 11:31 WIB
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ahmad Idris mendesak Pemprov segera membeberkan kebijakan rem darurat yang disiapkan untuk meredam lonjakan jumlah kasus positif COVID-19. Ilustrasi/Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ahmad Idris mendesak Pemprov segera membeberkan kebijakan rem darurat yang disiapkan untuk meredam lonjakan jumlah kasus positif COVID-19. Sebab, kebijakan 32 Titik Pengganti Car Free Day (CFD) dan sistem ganjil genap dinilai kontraproduktif dengan penanganan COVID-19.

Idris mengatakan, setelah memperpanjang status PSBB masa transisi untuk ketiga kalinya, belum ada perubahan signifikan baik dari sisi kebijakan maupun penurunan jumlah kasus positif di Jakarta. Alih-alih memperketat pengawasan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru kerap mengeluarkan kebijakan kontraproduktif seperti kegiatan Car Free Day di 32 titik dan pemberlakuan kembali aturan Ganjil Genap.

Tak heran dalam dua pekan terakhir positivity rate Jakarta sempat melonjak menjadi 7,1% jauh di atas standar aman WHO yakni 5%. Angka kasus positif selama perpanjangan PSBB masa transisi juga meningkat tajam dengan rata-rata kasus 422 orang per hari. (Lihat juga; Penutupan Gedung DPRD DKI Jakarta Diperpanjang )



"Kami mendesak Pemprov DKI Jakarta segera membeberkan kebijakan rem darurat yang disiapkan untuk meredam lonjakan kasus di Jakarta. Pengetatan ataupun pelonggaran aturan suatu hal yang lazim dilakukan pada saat Pandemi, terakhir kita lihat kota Manila dan Melbourne kembali memperketat pergerakan warga akibat lonjakan kasus. Gubernur Anies tidak boleh lengah dan ragu untuk menarik rem darurat," kata Idris dalam siaran tertulisnya, Rabu (5/8/2020).

Saat ini di Jakarta telah merebak klaster-klaster penyebaran infeksi antara lain klaster pasar tradisional yang sudah merambah ke permukiman dan klaster perkantoran. Masyarakat juga cenderung salah mengartikan perpanjangan status PSBB masa transisi sebagai kondisi yang sudah kembali seperti semula. (Baca juga; Dalam Dua Bulan, DKI Tindak 62.000 Pelanggar Protokol Kesehatan )

"Tidak ada perbedaan dari tiga kali perpanjangan ini, kita tidak bisa berharap ada perubahan hasil kalau Pemprov DKI hanya berpangku tangan dan sekadar memperpanjang status tanpa ada upaya pencegahan," ungkapnya.

Menurut Idris, peningkatan jumlah tes PCR yang selalu digadang-gadang Gubernur Anies harus diimbangi dengan pencegahan dan penertiban ketat protokol kesehatan, sehingga tidak membebani tenaga kesehatan yang mulai kewalahan menangani lonjakan pasien positif COVID-19.

Gubernur Anies beberapa kali berjanji akan menarik rem mendadak apabila angka penularan terus melonjak tinggi. Namun hingga saat ini belum pernah jelaskan seperti apa kebijakan ‘rem mendadak’ yang dimaksud.

"Yang terjadi adalah informasi simpang siur di masyarakat, kebijakan rem mendadak hanya menjadi ancaman semu karena hanya Gubernur Anies yang tahu apa maksudnya," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More