Hari Kedua Ganjil Genap, 155 Pengendara Lakukan Pelanggaran di Jakarta Barat

Selasa, 04 Agustus 2020 - 16:08 WIB
Sedikitnya 155 mobil ditegur oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas Wil Jakarta Barat, karena melakukan pelanggaran aturan ganjil genap.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Hari kedua pelaksanaan ganjil genap di Jakarta pada masa pandemi Covid-19 masih diwarnai pelanggaran. Sedikitnya 155 mobil ditegur oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas Wil Jakarta Barat , Selasa (4/8/2020) karena melakukan pelanggaran aturan ganjil genap.

Kasudishub Jakarta Barat, Erwansyah mengatakan, teguran itu terjadi setelah pihaknya bersama Satlantas wil Jakarta Barat melakukan operasi bersama di dua lokasi, yakni Jalan Hayam Wuruk-Gajah Mada, Taman Sari dan Jalan S. Parman-Palmerah.

“Dari situ kami meminta pengendara untuk mengingat ganjil genap,” kata Erwansyah, Selasa (4/8/2020). (Baca: Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi di Jakarta Terkumpul Rp1,5 Miliar)

Erwansyah menuturkan, penindakan dilakukan sejak pukul 6-10 WIB pagi, dalam penindakan itu, petugas mencatat banyak pengendara yang belum mengetahui ganjil genap telah diterapkan. “Padahal kami sudah sosialisasi,” tuturnya.

Erwansyah menegaskan, pada Jumat, 6 Agustus 2020 mendatang pihaknya akan melakukan penindakan kepada pelanggar aturan ganjil genap. "Mereka yang nantinya melanggar akan dikenakan sanksi tilang oleh petugas Satlantas Jakarta Barat," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More