Verifikasi Ulang, Pemprov DKI Temukan 75 Ribu Penerima KJP Tidak Tepat Sasaran
Rabu, 11 Oktober 2023 - 09:44 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menemukan lebih dari 75 ribu penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak tepat sasaran. Temuan ini didapat setelah dilakukan verifikasi ulang bansos pendidikan
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, dari data penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 sebanyak 662.194 anak usia 6-21 tahun.
"Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya sebanyak 75.497 tidak layak," kata Purwosusilo, Rabu (11/10/2023).
Menurut dia, dari 75.497 orang penerima yang tidak tepat sasaran tersebut disebabkan karena blank sebanyak 36 orang, alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219, memiliki mobil sebanyak 21.462, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar sebanyak 1.244.
Kemudian keluarga mampu sebanyak 16.371 orang, meninggal dunia sebanyak 406 orang, pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 orang, tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 orang, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6 penerima.
Di luar DTKS per Februari 2022 dan per November 2022 di atas, masih ada penerima KJP Plus lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS, yakni sebanyak 108.018 orang.
"Terhadap data ini juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus," ujarnya.
Hasilnya, lanjut Purwosusilo, sebanyak 20.198 tidak layak dengan rincian karena alamat tidak ditemukan sebanyak 6.484, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 659, memiliki mobil sebanyak 1.721, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar sebanyak 85 penerima.
Kemudian dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat sebanyak 2.174, sumber air minum menggunakan kemasan bermerek 22, meninggal dunia sebanyak 27, pindah (tidak diketahui alamatnya) 7.005, pindah ke luar DKI Jakarta 1.675, dan lain-lain 346 penerima.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, verifikasi ulang tersebut mengacu pada Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan data rujukan, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, dari data penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 sebanyak 662.194 anak usia 6-21 tahun.
"Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya sebanyak 75.497 tidak layak," kata Purwosusilo, Rabu (11/10/2023).
Menurut dia, dari 75.497 orang penerima yang tidak tepat sasaran tersebut disebabkan karena blank sebanyak 36 orang, alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219, memiliki mobil sebanyak 21.462, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar sebanyak 1.244.
Kemudian keluarga mampu sebanyak 16.371 orang, meninggal dunia sebanyak 406 orang, pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867 orang, tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 orang, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6 penerima.
Di luar DTKS per Februari 2022 dan per November 2022 di atas, masih ada penerima KJP Plus lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS, yakni sebanyak 108.018 orang.
"Terhadap data ini juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus," ujarnya.
Hasilnya, lanjut Purwosusilo, sebanyak 20.198 tidak layak dengan rincian karena alamat tidak ditemukan sebanyak 6.484, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 659, memiliki mobil sebanyak 1.721, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar sebanyak 85 penerima.
Kemudian dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat sebanyak 2.174, sumber air minum menggunakan kemasan bermerek 22, meninggal dunia sebanyak 27, pindah (tidak diketahui alamatnya) 7.005, pindah ke luar DKI Jakarta 1.675, dan lain-lain 346 penerima.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, verifikasi ulang tersebut mengacu pada Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan data rujukan, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
(hab)
tulis komentar anda