Bocah Bekasi Diduga Korban Malapraktik, Perindo Minta Evaluasi dan Pengawasan Rumah Sakit
Kamis, 05 Oktober 2023 - 18:07 WIB
JAKARTA - Bocah berusia 7 tahun di Bekasi meninggal dunia setelah mengalami koma akibat mati batang otak. Kondisi fatal yang dialami A diduga usai menjalani operasi pengangkatan amandel di salah satu rumah sakit wilayah Bekasi.
Terkait ini, Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kasus rumah sakit di Bekasi yang diduga melakukan malapraktik kepada bocah berusia 7 tahun.
"Pihak rumah sakit, dokter, hingga nakes yang terlibat harus diperiksa. Jika terbukti benar telah terjadi malapraktik, maka rumah sakit dan nakes yang terlibat harus mendapat sanksi dan hukuman berat," ujarnya, Kamis (5/10/2023).
Ike yang juga Bacaleg DPR Dapil Sumatera Selatan II dari Partai Perindo meminta dinas terkait melakukan evaluasi dan pengawasan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kasus malapraktik tidak boleh terjadi lagi kepada pasien mana pun di masa mendatang. Karena itu, rumah sakit harus memberikan pelayanan profesional dan maksimal terhadap seluruh pasien," katanya.
Ike mendukung upaya keluarga korban melaporkan rumah sakit akibat dugaan malapraktik yang terjadi. Jika rumah sakit mengajukan upaya damai kepada keluarga korban, Partai Perindo berharap keluarga korban menolak ajakan damai tersebut.
"Kasus ini harus diusut hingga tuntas sehingga semua yang terlibat harus mendapatkan sanksi dan hukuman berat. Tindakan malapraktik ini seperti bermain-main dengan nyawa seseorang," ujar Ike.
Berdasarkan data yang terdapat pada lamann Unissula Repository, sejak tahun 2006 hingga 2015 terdapat 317 kasus malapraktik. Kasus-kasus malapraktik biasanya dilakukan oleh dokter umum, dokter bedah, dokter kandungan, hingga dokter spesialis anak.
Lihat Juga: Elektabilitas Jagoan Perindo di Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe Meningkat Jelang Pencoblosan
Terkait ini, Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kasus rumah sakit di Bekasi yang diduga melakukan malapraktik kepada bocah berusia 7 tahun.
"Pihak rumah sakit, dokter, hingga nakes yang terlibat harus diperiksa. Jika terbukti benar telah terjadi malapraktik, maka rumah sakit dan nakes yang terlibat harus mendapat sanksi dan hukuman berat," ujarnya, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga
Ike yang juga Bacaleg DPR Dapil Sumatera Selatan II dari Partai Perindo meminta dinas terkait melakukan evaluasi dan pengawasan rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Kasus malapraktik tidak boleh terjadi lagi kepada pasien mana pun di masa mendatang. Karena itu, rumah sakit harus memberikan pelayanan profesional dan maksimal terhadap seluruh pasien," katanya.
Ike mendukung upaya keluarga korban melaporkan rumah sakit akibat dugaan malapraktik yang terjadi. Jika rumah sakit mengajukan upaya damai kepada keluarga korban, Partai Perindo berharap keluarga korban menolak ajakan damai tersebut.
"Kasus ini harus diusut hingga tuntas sehingga semua yang terlibat harus mendapatkan sanksi dan hukuman berat. Tindakan malapraktik ini seperti bermain-main dengan nyawa seseorang," ujar Ike.
Berdasarkan data yang terdapat pada lamann Unissula Repository, sejak tahun 2006 hingga 2015 terdapat 317 kasus malapraktik. Kasus-kasus malapraktik biasanya dilakukan oleh dokter umum, dokter bedah, dokter kandungan, hingga dokter spesialis anak.
Lihat Juga: Elektabilitas Jagoan Perindo di Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe Meningkat Jelang Pencoblosan
(jon)
tulis komentar anda