Polres Jaksel Gulung 2 Pengedar Ganja 160 Kg Modus Buku LKS

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:40 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana memimpin rilis pengungkapan kasus peredaran 160 kg ganja.Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Satnarkoba Polres Jakarta Selatan meringkus dua pelaku peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 160 kg di kawasan Bogor Tengah, Kota Bogor. Adapun modusnya menumpuk ganja tersebut dengan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, penangkapan terhadap HS dan MK dilakukan pada 17 Juli 2020 lalu. Pengungkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan kasus narkotika sebelumnya hingga akhirnya ditangkap keduanya bersama barang buktinya.

"Lokasi pertama pada 14 Juli 2020, kita amankan ganja 70 bungkus dengan berat 70 kg ganja, yang mana itu dibungkus lakban cokelat, lalu dilapisi buku-buku LKS," kata Nana kepada wartawan Senin (3/8/2020). (Baca: Hari ke-11, 7.460 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya)

Nana menuturkan, dari penangkapan ini polisi kembali menerima informasi tentang adanya kiriman ganja di kawasan Bogor Tengah. Pada 17 Juli 2020 dilakukan penggerebekan dengan barang bukti ganja seberat 90 kg. Selain ganja, polisi juga mengamankan bukti berupa 10 gram sabu.



"Kedua modusnya juga sama, 90 bungkus ganja seberat 90 kg dibukus lakban cokelat, ditaruh di lima kardus lalu ditumpuk buku LKS. Itu kamuflase yang mereka lakukan sehingga seolah membawa buku LKS," ujarnya.

Kini, para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More