Terdakwa Kekerasan Seksual di Jakpus Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Kamis, 31 Agustus 2023 - 18:30 WIB
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu memberikan keterangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa HJ (36) selama 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta. HJ merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Jakarta Pusat.

Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, JPU menyangkakan terdakwa dengan Pasal 76 d juncto Pasal 31 dan atau Pasal 76 (3) juncto Pasal 32 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



"Dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta," kata Amriadi di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka diganti hukuman badan selama enam bulan.

Selain itu, organisasi sayap Partai Perindo yang dipimpin Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Ganjar Pranowo telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait biaya restitusi.

Hasil kerja sama tersebut disampaikan kepada JPU, kemudian terdakwa dijatuhi biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp3,4 juta. "Subsider dua bulan penjara," kata pengurus organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu.

Jika terdakwa tidak mampu membayar denda dan restitusi, hukuman yang dituntut JPU total 10 tahun 8 bulan. Diketahui, Partai Perindo berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More