5 Fakta Kebijakan 50% ASN Jakarta WFH yang Berlaku Mulai Hari Ini

Senin, 21 Agustus 2023 - 17:39 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan 50% ASN bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan 50% ASN Jakarta bekerja dari rumah atau Work From Home ( WFH ). Selain sebagai upaya untuk menanggulangi polusi udara, kebijakan tersebut juga bersamaan dengan berlangsungnya kegiatan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.

Sebagian ASN di Jakarta akan melaksanakan Works From Office (WFO). Dengan demikian, sistem kerja ASN DKI Jakartamenjadi WFO dan WFH.

Berkenaan dengan hal tersebut, berikut lima fakta penting diketahui dari kebijakan 50% ASN Jakarta WFH 2023.



Fakta ASN Jakarta WFH



1. Jadwal Penyelenggaraan WFH ASN DKI Jakarta



Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan WFH bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) mulai 21 Agustus 2023. Kebijakan ini bakal berlangsung hingga 21 Oktober 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, WFH bagi ASN DKI dimulai pada 21 Agustus-21 Oktober 2023. Sedangkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk anak sekolah akan dimulai pada 4-8 September 2023.



2. Kementerian dan Pemerintah Daerah Sudah Memberlakukan WFH

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More