RPA Perindo Kawal Proses SPDP Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kejari Tangsel
Rabu, 09 Agustus 2023 - 13:51 WIB
TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Rabu (9/8/2023). Kedatangannya demi mengawal perkembangan kasus kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berinisial AL (5).
Saat ini, prosesnya memasuki pemberkasan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). "Kami menerima laporan Polres Tangsel telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel.
Menurut dia, pihak kejaksaan rupanya belum menerima pelimpahan kasus. Setelah ditelusuri, kasus yang ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel masih dalam pemberkasan SPDP. "Kami akan terus mengawal hingga prosesnya selesai," ucapnya.
Dia berharap kasus yang menimpa AL tuntas hingga memberi efek jera bagi pelakunya. Diketahui, 3 pelaku kekerasan seksual terhadap AL berstatus anak di bawah umur yakni AS (14), EJ (13), dan YO (7).
"Kita berharap kasus cepat dilimpahkan ke kejaksaan agar anak-anak ini bisa dibina. Kami tidak berharap dipenjara tapi dibina, karena anak-anak ini masih di bawah umur juga. Kami mengerti, tapi kami juga ingin keadilan agar anak-anak ini ke depan tidak menjadi predator bagi korban lainnya," ujar Kenzo.
Saat ini, prosesnya memasuki pemberkasan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). "Kami menerima laporan Polres Tangsel telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel.
Menurut dia, pihak kejaksaan rupanya belum menerima pelimpahan kasus. Setelah ditelusuri, kasus yang ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel masih dalam pemberkasan SPDP. "Kami akan terus mengawal hingga prosesnya selesai," ucapnya.
Dia berharap kasus yang menimpa AL tuntas hingga memberi efek jera bagi pelakunya. Diketahui, 3 pelaku kekerasan seksual terhadap AL berstatus anak di bawah umur yakni AS (14), EJ (13), dan YO (7).
"Kita berharap kasus cepat dilimpahkan ke kejaksaan agar anak-anak ini bisa dibina. Kami tidak berharap dipenjara tapi dibina, karena anak-anak ini masih di bawah umur juga. Kami mengerti, tapi kami juga ingin keadilan agar anak-anak ini ke depan tidak menjadi predator bagi korban lainnya," ujar Kenzo.
(jon)
tulis komentar anda