RPA Perindo Berharap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Jakpus Dihukum 15 Tahun Penjara
Selasa, 08 Agustus 2023 - 18:26 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel berharap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada HJ (40) terdakwa kekerasan seksual terhadap SPN (5).
“Seperti harapan kami dari awal berdirinya RPA dan juga Ketum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengharapkan adalah tuntutan yang paling tinggi seberat-beratnya. Menurut UU TPKS terbaru hukuman tertinggi adalah 15 tahun,” ujar Kenzo di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu menilai korban SPN merupakan anak di bawah umur.
Kenzo juga menyayangkan korban dengan pelaku masih berada dalam satu keluarga yang sama, namun kekerasan seksual itu bisa terjadi.
“Jadi kami beranggapan ternyata kasus-kasus yang terjadi, pelecehan seksual terhadap anak ini tidak hanya terjadi di ruang lingkup keluarga, lingkungan sosial di tempat sekolah ataupun juga lingkup bermain, tapi ini menjadi contoh buat ke depannya bahwa di lingkungan keluarga sekalipun ini menjadi faktor yang sangat sentral yang membuat anak-anak tidak tahu-menahu menjadi korban,” ungkapnya.
Dia berharap kekerasan seksual terhadap anak khususnya di bawah umur tidak kembali terjadi di Indonesia. Selama ini, RPA Perindo masih banyak menerima laporan kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual anak menjadi prioritas organisasi sayap Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu untuk pengungkapan hukum dan pemulihan korban.
“Kasus ini kami akan kawal setiap persidangan di hari Kamis. Di kasus sebelumnya memang kami datang pada saat sidang pertama, sidang tuntutan dan sidang putusan. Tetapi, kasus ini akan kami kawal terus,” kata Kenzo.
“Seperti harapan kami dari awal berdirinya RPA dan juga Ketum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengharapkan adalah tuntutan yang paling tinggi seberat-beratnya. Menurut UU TPKS terbaru hukuman tertinggi adalah 15 tahun,” ujar Kenzo di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Organisasi sayap Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu menilai korban SPN merupakan anak di bawah umur.
Kenzo juga menyayangkan korban dengan pelaku masih berada dalam satu keluarga yang sama, namun kekerasan seksual itu bisa terjadi.
“Jadi kami beranggapan ternyata kasus-kasus yang terjadi, pelecehan seksual terhadap anak ini tidak hanya terjadi di ruang lingkup keluarga, lingkungan sosial di tempat sekolah ataupun juga lingkup bermain, tapi ini menjadi contoh buat ke depannya bahwa di lingkungan keluarga sekalipun ini menjadi faktor yang sangat sentral yang membuat anak-anak tidak tahu-menahu menjadi korban,” ungkapnya.
Dia berharap kekerasan seksual terhadap anak khususnya di bawah umur tidak kembali terjadi di Indonesia. Selama ini, RPA Perindo masih banyak menerima laporan kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual anak menjadi prioritas organisasi sayap Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu untuk pengungkapan hukum dan pemulihan korban.
“Kasus ini kami akan kawal setiap persidangan di hari Kamis. Di kasus sebelumnya memang kami datang pada saat sidang pertama, sidang tuntutan dan sidang putusan. Tetapi, kasus ini akan kami kawal terus,” kata Kenzo.
(jon)
tulis komentar anda