Pegiat Seni Jakarta Akan Difasilitasi di Kelurahan
Rabu, 29 Juli 2020 - 14:28 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 45 Tahun 2020 tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Jakarta. Nantinya, di setiap kelurahan akan tersedia pelatihan, pembinaan hingga lomba kompetisi.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, terbitnya Ingub ini diharapkan dapat memfasilitasi para pegiat dan pekerja seni dalam berekspresi dan menunjukkan eksistensinya. ( )
"Ingub 45/2020 ini terbit tepat pada waktunya (yang tepat). Kawan-kawan pekerja seni pastinya senang Ingub ini telah terbit. Karena akan membawa aura positif bagi para pegiat seni, pekerja seni dan masyarakat Jakarta pada umumnya yang terfasilitasi oleh kewenangan Bapak/Ibu, dalam mewujudkan kebebasan berekspresi bisa menjadi lebih terarah," kata Iwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Iwan menjelaskan, salah satu hal yang nantinya diwujudkan berdasarkan Ingub 45 tahun 2020 ini adalah pembinaan berkesenian dari tingkat yang paling bawah yakni kelurahan. Sehingga kegiatan-kegiatan kesenian baik itu pelatihan, pembinaan, hingga lomba dan kompetisi di bidang kesenian akan lebih terfasilitasi. (Baca Juga: Potensi Seni Budaya Belum Dimaksimalkan)
"Nantinya penciptaan ekosistem ini akan dilakukan secara menyeluruh. Kami sudah berkoordinasi lintas dinas, mulai Dinas Pendidikan, Dinas PPA dan Pengendalian Penduduk, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, serta lapisan paling bawah di kelurahan untuk bekerja sama mengembangkan ekosistem berkesenian," ungkap Iwan.
Diharapkan dengan terciptanya ekosistem berkesenian yang menyeluruh, akan melahirkan bakat-bakat berkesenian tingkat nasional bahkan dunia. Sehingga dapat semakin mengharumkan nama baik Jakarta di setiap pentas nantinya.
"Kita mengetahui banyak bakat-bakat kesenian dari setiap masyarakat dan dengan dukungan Ingub ini, bakat tersebut akan makin terasah. Sehingga akan semakin mengharumkan nama baik Jakarta serta membuat kota ini makin berbudaya," pungkasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, terbitnya Ingub ini diharapkan dapat memfasilitasi para pegiat dan pekerja seni dalam berekspresi dan menunjukkan eksistensinya. ( )
"Ingub 45/2020 ini terbit tepat pada waktunya (yang tepat). Kawan-kawan pekerja seni pastinya senang Ingub ini telah terbit. Karena akan membawa aura positif bagi para pegiat seni, pekerja seni dan masyarakat Jakarta pada umumnya yang terfasilitasi oleh kewenangan Bapak/Ibu, dalam mewujudkan kebebasan berekspresi bisa menjadi lebih terarah," kata Iwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Iwan menjelaskan, salah satu hal yang nantinya diwujudkan berdasarkan Ingub 45 tahun 2020 ini adalah pembinaan berkesenian dari tingkat yang paling bawah yakni kelurahan. Sehingga kegiatan-kegiatan kesenian baik itu pelatihan, pembinaan, hingga lomba dan kompetisi di bidang kesenian akan lebih terfasilitasi. (Baca Juga: Potensi Seni Budaya Belum Dimaksimalkan)
"Nantinya penciptaan ekosistem ini akan dilakukan secara menyeluruh. Kami sudah berkoordinasi lintas dinas, mulai Dinas Pendidikan, Dinas PPA dan Pengendalian Penduduk, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, serta lapisan paling bawah di kelurahan untuk bekerja sama mengembangkan ekosistem berkesenian," ungkap Iwan.
Diharapkan dengan terciptanya ekosistem berkesenian yang menyeluruh, akan melahirkan bakat-bakat berkesenian tingkat nasional bahkan dunia. Sehingga dapat semakin mengharumkan nama baik Jakarta di setiap pentas nantinya.
"Kita mengetahui banyak bakat-bakat kesenian dari setiap masyarakat dan dengan dukungan Ingub ini, bakat tersebut akan makin terasah. Sehingga akan semakin mengharumkan nama baik Jakarta serta membuat kota ini makin berbudaya," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda