Tertunduk Lesu, Pembunuh Mahasiswa UI Meminta Maaf ke Keluarga Korban

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 12:22 WIB
AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa FIB UI jurusan Sastra Rusia MNZ (19). Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
DEPOK - AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa FIB Universitas Indonesia (UI) jurusan Sastra Rusia MNZ (19) di Depok meminta maaf dengan nada memelas kepada keluarga. AAB kini hanya bisa menyesali perbuatannya membunuh adik kelasnya tersebut.

"Saya AAB kakak tingkat dari almarhum MNZ ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban, kerabat korban, teman teman," ungkap AAB di hadapan awak media di Mapolres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).

Pantauan MNC Portal Indonesia di Mapolres Depok pada Sabtu (5/8/2023) pagi, AAB diperlihatkan penyidik. Mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, pria berkacamata itu tertunduk lesu.



AAB terlihat tertunduk lesu dan terlihat menangis meratapi masalah yang dihadapi saat digelandang kembali ke ruang tahanan Mapolres Depok.



"Saya sudah hopeless, saya sudah tidak menemukan jalan yang terang. Saya juga berusaha mencoba menyelesaikan masalah dengan berbagai cara sampai dengan cara terakhir ini yang merugikan banyak orang," kata AAB.

Sebelumnya, Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan, kronologis awalnya Unit Reskrim Polsek Beji menerima laporan penemuan mayat dikamar kos dan ditindaklanjuti tim gabungan. Kemudian didapatkan rekaman CCTV sebagai bukti awal.

"Lalu foto di CCTV tersebut ditunjukkan kepada Akbar yang masih teman korban. Saat itu saksi mengenali foto di CCTV tersebut yaitu AAB," kata Nirwan.

Nirwan menambahkan, AAB mengakui perbuatannya telah membunuh korban MNZ dengan sebilah pisau lipat. Kemudian terduga pelaku mengambil milik korban berupa laptop hingga handphone.

Nirwan mengungkap sebagai upaya menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban.

Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan satu buah laptop MacBook, iPhone, sebilah pisau lipat, dompet, dan satu kantong plastik berisi baju, celana, jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. AAB terancam Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More