90 Klaster Perkantoran di Jakarta Sumbang 459 Kasus Positif Covid-19
Rabu, 29 Juli 2020 - 12:03 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan, sebanyak 90 klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran wilayah DKI Jakarta menyumbangkan sebanyak 459 kasus positif.
“Jadi kalau di DKI Jakarta sendiri sampai dengan tanggal 28 Juli 2020, ditemukan 90 klaster di perkantoran dengan total kasus 459,” kata ungkap Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Dewi mengatakan, penambahan klaster di DKI Jakarta ini hampir 10 kali lipat sejak sebelum dilaksanakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Sebelum masa PSBB cuma 43 klaster. Tapi ketika sudah mulai masa PSBB transisi ini meningkat menjadi 459 kasus. Kurang lebih bertambah 416 sekitar 9 kali lebih tinggi,” kata Dewi. (Baca: Satgas: Testing Covid-19 di Jakarta Lampaui Standar WHO, Patut Dicontoh)
Dewi pun mengingatkan, penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran ini harus dipastikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Dan ini yang akhirnya kita alert bahwa dimanapun kita berada juga harus dipastikan kita mematuhi protokol kesehatannya,” tegasnya.
Tercatat sebanyak 90 klaster tersebut terbagi di beberapa tempat yakni pertama di kantor Kementerian sebanyak 20 klaster dengan 139 kasus. Di Badan atau Lembaga sebanyak 10 klaster dengan 25 kasus.
Kemudian, di kantor lingkungan Pemerintah Daerah DKI sebanyak 34 klaster dengan 141 kasus positif. Di instansi Kepolisian sebanyak 1 klaster dengan 4 kasus. Di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat 8 klaster dengan 35 kasus. Dan di perkantoran swasta sebanyak 14 klaster dengan 92 kasus.
“Jadi kalau di DKI Jakarta sendiri sampai dengan tanggal 28 Juli 2020, ditemukan 90 klaster di perkantoran dengan total kasus 459,” kata ungkap Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Dewi mengatakan, penambahan klaster di DKI Jakarta ini hampir 10 kali lipat sejak sebelum dilaksanakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Sebelum masa PSBB cuma 43 klaster. Tapi ketika sudah mulai masa PSBB transisi ini meningkat menjadi 459 kasus. Kurang lebih bertambah 416 sekitar 9 kali lebih tinggi,” kata Dewi. (Baca: Satgas: Testing Covid-19 di Jakarta Lampaui Standar WHO, Patut Dicontoh)
Dewi pun mengingatkan, penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran ini harus dipastikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Dan ini yang akhirnya kita alert bahwa dimanapun kita berada juga harus dipastikan kita mematuhi protokol kesehatannya,” tegasnya.
Tercatat sebanyak 90 klaster tersebut terbagi di beberapa tempat yakni pertama di kantor Kementerian sebanyak 20 klaster dengan 139 kasus. Di Badan atau Lembaga sebanyak 10 klaster dengan 25 kasus.
Kemudian, di kantor lingkungan Pemerintah Daerah DKI sebanyak 34 klaster dengan 141 kasus positif. Di instansi Kepolisian sebanyak 1 klaster dengan 4 kasus. Di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat 8 klaster dengan 35 kasus. Dan di perkantoran swasta sebanyak 14 klaster dengan 92 kasus.
(hab)
tulis komentar anda