ASN Kemenkumham Ditangkap, 5 Kali Curi Motor Jakarta
Selasa, 01 Agustus 2023 - 16:26 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S terkait pencurian motor . Tersangka yang bertugas di Kemenkumham sudah lima kali melakukan pencurian motor.
Terakhir kali pencurian dilakukan di Jalan Pedongkelan Raya, RT 01/06, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu. Korbannya ialah penjual kue pancong yang saat itu sedang berjualan. (21/7/2023).
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, aksi pencurian ini viral di media sosial dan terjadi saat korban sedang berjualan pancong dan meninggalkan kunci motor yang masih tercantol.
Setelah mendapat laporan kehilangan dari korban, Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV dan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi. Dari sejumlah saksi ada yang mengenal dan mengetahui keberadaan pelaku.
"Kita dapati identitas pelaku yakni, S yang bertempat tinggal di Bekasi dengan status ASN," kata Gidion, Selasa (1/8/2023).
Menurut Gidion, pelaku mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian motor di sejumlah lokasi yang berbeda. "Pengakuan pelaku sudah mencuri motor sebanyak lima kali. Ada tiga motor yang kami sita dari rumah dan satu motor di kantor tersangka," ujarnya.
Di hadapan wartawan, S mengaku merupakan seorang ASN yang berdinas di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Hingga saat ini polisi masih proses pengembangan lebih lanjut dan diduga pelaku juga telah melakukan tindak pidana lainnya dalam durasi waktu yang berbeda.
Terakhir kali pencurian dilakukan di Jalan Pedongkelan Raya, RT 01/06, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu. Korbannya ialah penjual kue pancong yang saat itu sedang berjualan. (21/7/2023).
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, aksi pencurian ini viral di media sosial dan terjadi saat korban sedang berjualan pancong dan meninggalkan kunci motor yang masih tercantol.
Setelah mendapat laporan kehilangan dari korban, Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV dan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi. Dari sejumlah saksi ada yang mengenal dan mengetahui keberadaan pelaku.
"Kita dapati identitas pelaku yakni, S yang bertempat tinggal di Bekasi dengan status ASN," kata Gidion, Selasa (1/8/2023).
Menurut Gidion, pelaku mengaku telah melakukan beberapa kali pencurian motor di sejumlah lokasi yang berbeda. "Pengakuan pelaku sudah mencuri motor sebanyak lima kali. Ada tiga motor yang kami sita dari rumah dan satu motor di kantor tersangka," ujarnya.
Di hadapan wartawan, S mengaku merupakan seorang ASN yang berdinas di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Hingga saat ini polisi masih proses pengembangan lebih lanjut dan diduga pelaku juga telah melakukan tindak pidana lainnya dalam durasi waktu yang berbeda.
(hab)
tulis komentar anda