Oknum Polisi Terlibat Penjualan Ginjal Manusia, Kapolri Pastikan Diproses Pidana
Jum'at, 21 Juli 2023 - 17:57 WIB
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," tambah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Terkait sanksi etik yang bakal diterima Aipda M, kata Trunoyudo masih menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik.
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," katanya.
Dalam kasus ini Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
Terkait sanksi etik yang bakal diterima Aipda M, kata Trunoyudo masih menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik.
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," katanya.
Dalam kasus ini Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas.
(thm)
tulis komentar anda