Kasus Peluru Nyasar Kena Pasutri, Polisi di Tangerang Diperiksa Propam Polda Banten

Senin, 10 Juli 2023 - 13:11 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjenguk pasutri yang menjadi korban peluru nyasar saat polisi mengejar pelaku kejahatan di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Foto: Ist
TANGERANG - Kasus peluru nyasar yang mengenai pasangan suami istri (pasutri) M dan ES di Kabupaten Tangerang berujung pemeriksaan anggota polisi oleh Propam Polda Banten. Polresta Tangerang juga telah menyita senjata api yang digunakan anggotanya.

"Kami langsung tanggap dan menangani persoalan ini. Selain memberikan pertolongan medis ke korban, senpi yang digunakan sudah ditarik dan anggota bersangkutan dalam pemeriksaan Propam," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Senin (10/7/2023).





Pasutri itu terkena peluru nyasar saat polisi tengah mengejar pelaku kejahatan di Jalan Raya Serang, Km 22, Desa Cibadak, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023).

Sang suami M kena tembak di dada, sementara istri ES terkena luka goresan peluru. Keduanya telah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Balaraja.

Sigit masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Banten. Dia memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada anggotanya apabila terdapat unsur kelalaian.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Polresta Tangerang menanggung biaya perawatan pasutri tersebut. "Kami sudah beberapa kali menjenguk dan meminta maaf kepada korban. Alhamdulillah korban berkenan memaafkan," ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More