Berikan Kepastian Hukum atas Tanah, BPN Tangerang Dorong Masyarakat Manfaatkan PTSL
Senin, 03 Juli 2023 - 18:28 WIB
TANGERANG - Sengketa lahan kerap kali muncul akibat belum adanya kepastian hukum atas tanah. Untuk itu, masyarakat bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) untuk mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menggencarkan gerakan program PTSL. Program PTSL ini dicanangkan agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat yang bertujuan untuk mendaftarkan dan mendata tanah secara komprehensif.
Di Kabupaten Tangerang, sejauh ini sudah terselesaikan pengukuran 282.643 bidang tanah dan 212.696 yang sudah bersertipikat melalui PTSL.
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto mengatakan, program PTSL memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah. Hal itu diatur berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Joko menjelaskan, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
“Sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku, tanah hak yang bersangkutan,” ujar Joko, Senin (3/7/2023).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menggencarkan gerakan program PTSL. Program PTSL ini dicanangkan agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat yang bertujuan untuk mendaftarkan dan mendata tanah secara komprehensif.
Di Kabupaten Tangerang, sejauh ini sudah terselesaikan pengukuran 282.643 bidang tanah dan 212.696 yang sudah bersertipikat melalui PTSL.
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto mengatakan, program PTSL memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah. Hal itu diatur berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Joko menjelaskan, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Baca Juga
“Sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku, tanah hak yang bersangkutan,” ujar Joko, Senin (3/7/2023).
Apa itu PTSL?
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
tulis komentar anda