Kunjungi Vihara di Setiabudi, Wamen ATR/BPN Janji Tuntaskan Konflik Tanah Rumah Ibadah

Senin, 19 Juni 2023 - 19:50 WIB
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengunjungi Vihara Amurva Bhumi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Foto: Ist
JAKARTA - Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengunjungi Vihara Amurva Bhumi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). Kementrian ATR/BPN bakal menyelesaikan sejumlah konflik tanah di beberapa rumah ibadah.

Pihaknya sangat serius dan berencana memediasi. Kementerian ini juga bakal menindak tegas bila terbukti ada anggotanya atau ASN yang terlibat konflik.

“Sebagaimana atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Bapak Menteri Hadi, saya memastikan akan menyelesaikan konflik ini,” ujar Raja.



Kedatangannya ke vihara sebagai wujud keseriusan pihaknya menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di tempat ibadah. Di sana dia berdiskusi dengan sejumlah pihak mulai dari pengurus dan jemaat.

“Tentu kejadian ini justru bertolak belakang dengan apa yang sedang kita kerjakan dalam koridor hukum. Intinya, selama saya jadi wamen selama Pak Hadi jadi menteri, kami akan berpihak kepada umat,” katanya.

Dia mengakui kejadian serupa juga terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Tidak hanya terhadap vihara, namun ada masjid dan tempat ibadah lainnya. Karena itu, dia menyayangkan sejumlah pihak khususnya para pengusaha yang menyerobot hanya karena uang.

“Kita tidak probisnis tapi tentu tidak merugikan rakyat, tidak merugikan umat dalam konteks ini umat Buddha. Saya dengar ini juga banyak terjadi diskriminasi umat Buddha,” tambahnya.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, lembaga advokasi umat Buddha Kevin Wu menyambut baik perhatian yang diberikan Kementerian ATR/BPN. “Ini adalah kasus di mana rumah ibadah yang lahan sudah jelas kepemilikan suratnya legalitas dan sebagainya sudah jelas terang benderang tapi diklaim oleh pihak swasta,” jelasnya.

Meski mendukung sikap ATR/BPN, pihaknya tetap melakukan upaya hukum dan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Sebab, vihara tersebut telah berusia lebih dari 100 tahun.

“Kalau dari sisi hukum kita lagi menghadapi sidang banding atas putusan pertama. Harapan kami jelas kembali kepada aturan yang berlaku dan kembali ke kebenaran kalau kita berpaku pada kasus ini,” ujar Kevin.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More