RPA Perindo Janji Kawal Kasus Korban Pemerkosaan di Bawah Umur hingga Tuntas
Rabu, 14 Juni 2023 - 19:27 WIB
JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan korban berinisial SPN (5) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi korban.
DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) turun langsung memantau sidang perdana. RPA Perindo memastikan bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas. RPA Perindo bakal mendampingi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya.
"RPA Perindo hadir untuk pendampingan. Kami menyampaikan tiga poin yakni pertama RPA akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena terkait kemanusiaan dan rasa keadilan bagi korban," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel di PN Jakpus, Rabu (14/6/2023).
Dia meminta pengadilan memberikan informasi seluas-luasnya kepada RPA Partai Perindo. Pihaknya juga menuntut terdakwa Heri Junaedi dijatuhi hukuman maksimal. Sebab, perbuatan terdakwa sangat biadab.
"Kami meminta hukuman maksimal. Kami juga minta diperhatikan UU TPKS terbaru mengenai restitusi yaitu ganti rugi yang harus diperjelas oleh pengadilan dan kami harus tahu," ucapnya.
RPA Perindo berjanji mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga akhir persidangan. "Sehingga korban mendapat hak-haknya dan rasa keadilannya dikarenakan korban ini di bawah umur. Kami mengharapkan LPSK dan juga nanti audiensi dengan kejaksaan untuk mengetahui besaran hukuman yang pelaku akan dapatkan," kata Kenzo.
RPA Perindo juga membantu dalam pemulihan mental SPN. "Kami juga membantu masalah seperti kemarin sekolahnya karena pengen kesehatannya pulih kembali. Kami pindahkan korban di rumah pulih dan bantu urus pindah sekolahnya," ujarnya.
Sekadar informasi, SPN diperkosa oleh saudara tirinya Heri Junaedi (40) di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakpus.
DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) turun langsung memantau sidang perdana. RPA Perindo memastikan bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas. RPA Perindo bakal mendampingi korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan dan hak-haknya.
"RPA Perindo hadir untuk pendampingan. Kami menyampaikan tiga poin yakni pertama RPA akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena terkait kemanusiaan dan rasa keadilan bagi korban," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel di PN Jakpus, Rabu (14/6/2023).
Dia meminta pengadilan memberikan informasi seluas-luasnya kepada RPA Partai Perindo. Pihaknya juga menuntut terdakwa Heri Junaedi dijatuhi hukuman maksimal. Sebab, perbuatan terdakwa sangat biadab.
"Kami meminta hukuman maksimal. Kami juga minta diperhatikan UU TPKS terbaru mengenai restitusi yaitu ganti rugi yang harus diperjelas oleh pengadilan dan kami harus tahu," ucapnya.
RPA Perindo berjanji mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga akhir persidangan. "Sehingga korban mendapat hak-haknya dan rasa keadilannya dikarenakan korban ini di bawah umur. Kami mengharapkan LPSK dan juga nanti audiensi dengan kejaksaan untuk mengetahui besaran hukuman yang pelaku akan dapatkan," kata Kenzo.
RPA Perindo juga membantu dalam pemulihan mental SPN. "Kami juga membantu masalah seperti kemarin sekolahnya karena pengen kesehatannya pulih kembali. Kami pindahkan korban di rumah pulih dan bantu urus pindah sekolahnya," ujarnya.
Sekadar informasi, SPN diperkosa oleh saudara tirinya Heri Junaedi (40) di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakpus.
(jon)
tulis komentar anda