Jika Ada Karyawan Positif Covid-19, Perusahaan di DKI Harus Tutup Sementara
Jum'at, 24 Juli 2020 - 19:03 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta kepada perusahaan yang karyawannya terpapar positif Covid-19 untuk menutup perusahaannya selama tiga hari. Pekerja yang perusahaannya tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 diharapkan segera melaporkannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya banyak menemukan laporan perusahan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya tidak mengurangi kapasitas 50% karyawannya.
Sayangnya, lanjut Andri, laporan itu baru diketahui ketika ada karyawan yang terpapar Covid-19. Dia meminta perusahaan tersebut untuk melakukan penutupan. (Baca: Puskesmas Kebon Jeruk Alihkan Pelayanan ke Dua Tempat, Ada Apa?)
"Perusahaan tersebut harus tutup sementara tiga hari dan seluruh karyawan harus rapid tes. Untuk karyawan yang terpapar harus dirawat selama 14 hari," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, selama PSBB transisi sedikitnya ada 2.492 perusahaan yang disidak dan 456 perusahaan diantaranya kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dari 456 tersebut, 351 perusahaan diberikan peringatan pertama, 101 perusahaan peringatan kedua dan empat perusahaan ditutup sementara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya banyak menemukan laporan perusahan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya tidak mengurangi kapasitas 50% karyawannya.
Sayangnya, lanjut Andri, laporan itu baru diketahui ketika ada karyawan yang terpapar Covid-19. Dia meminta perusahaan tersebut untuk melakukan penutupan. (Baca: Puskesmas Kebon Jeruk Alihkan Pelayanan ke Dua Tempat, Ada Apa?)
"Perusahaan tersebut harus tutup sementara tiga hari dan seluruh karyawan harus rapid tes. Untuk karyawan yang terpapar harus dirawat selama 14 hari," kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, selama PSBB transisi sedikitnya ada 2.492 perusahaan yang disidak dan 456 perusahaan diantaranya kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dari 456 tersebut, 351 perusahaan diberikan peringatan pertama, 101 perusahaan peringatan kedua dan empat perusahaan ditutup sementara.
(hab)
tulis komentar anda