DKI Cairkan Anggaran Rp1,5 Triliun untuk KJP dan Rp134 Miliar KJMU
Rabu, 31 Mei 2023 - 17:18 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mencairkan dana untuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap satu. Pemprov DKI mengalokasikan anggaran Rp1,5 trilun untuk KJP dan Rp134 miliar untuk KJMU.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, pencairan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para peserta didik yang kurang mampu. Serta mendukung program pemerintah pusat wajib belajar 12 tahun.
“Dana KJP Plus untuk membantu pemenuhan biaya personal siswa, bantuan SPP bulanan bagi siswa sekolah/madrasah swasta, dan bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri kepada siswa kelas 12 tingkat SMA/MA/SMK/ PKBM Paket C,” kata Syaefuloh dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Untuk diketahui, KJP Plus kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta, bersekolah di Jakarta baik negeri atau swasta, dan namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara KJMU merupakan bantuan bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
Syaefuloh menuturkan, proses pencairan hari ini diberikan kepada 664.936 siswa penerima KJP. Di antaranya, sebanyak 307.214 tingkat SD/MI, 184.343 tingkat SMP/MTs, 64.486 tingkat SMA/MA, 107.027 tingkat SMK, dan tahapan PKBM sebanyak 1.866.
Sedangkan, sebanyak 14.966 penerima manfaat KJMU. Penerima KJMU ini akan mendapatkan biaya Rp9 juta setiap satu semester.
“KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik untuk menempuh program pendidikan diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu,” tuturnya.
Menurut dia, pada tahun 2023 mahasiswa penerima KJMU berkuliah di 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seluruh Indonesia. "Ada juga sebagian yang berkuliah di 14 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta, yang memiliki nilai akreditasi A atau unggul, baik perguruan tinggi maupun program studi," ucapnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, pencairan ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para peserta didik yang kurang mampu. Serta mendukung program pemerintah pusat wajib belajar 12 tahun.
“Dana KJP Plus untuk membantu pemenuhan biaya personal siswa, bantuan SPP bulanan bagi siswa sekolah/madrasah swasta, dan bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri kepada siswa kelas 12 tingkat SMA/MA/SMK/ PKBM Paket C,” kata Syaefuloh dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Untuk diketahui, KJP Plus kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Jakarta, bersekolah di Jakarta baik negeri atau swasta, dan namanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara KJMU merupakan bantuan bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
Syaefuloh menuturkan, proses pencairan hari ini diberikan kepada 664.936 siswa penerima KJP. Di antaranya, sebanyak 307.214 tingkat SD/MI, 184.343 tingkat SMP/MTs, 64.486 tingkat SMA/MA, 107.027 tingkat SMK, dan tahapan PKBM sebanyak 1.866.
Sedangkan, sebanyak 14.966 penerima manfaat KJMU. Penerima KJMU ini akan mendapatkan biaya Rp9 juta setiap satu semester.
“KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik untuk menempuh program pendidikan diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu,” tuturnya.
Menurut dia, pada tahun 2023 mahasiswa penerima KJMU berkuliah di 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seluruh Indonesia. "Ada juga sebagian yang berkuliah di 14 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta, yang memiliki nilai akreditasi A atau unggul, baik perguruan tinggi maupun program studi," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda