Mario Dandy Pasang Borgol Plastik, Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Pelayanan Istimewa
Minggu, 28 Mei 2023 - 16:13 WIB
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kembali menegaskan tidak ada pelayanan istimewa untuk tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang kedapatan memasang borgol plastik. Sebelumnya, dia juga dengan tegas memerintahkan Propam Polda Metro Jaya memeriksa anggotanya terkait video viral Mario Dandy.
Menurut dia, tudingan mengistimewakan Mario Dandy tidak benar. "Saya yakin penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan istimewa kepada Mario Dandy," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).
Hal itu berdasarkan penerapan Pasal 355 KUHP di mana pasal itu dinilai sudah cukup berat dalam kasus penganiyaan korban D.
Pihaknya saat ini telah menaikkan status penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG. "Satu judulnya 351 atau 355, yang satu UU tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun," katanya.
"Ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan istimewa kepada Mario Dandy," tambahnya.
Paman D, Alto Luger merespons viralnya video Mario Dandy memasang borgol plastik sendiri dan cengengesan saat meminta maaf. Dia mengaku tidak kaget dengan hal itu.
"Keluarga heran, tapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," ujarnya.
Menurut dia, kepercayaan keluarga D kepada aparat kepolisian menghilang akibat beredarnya video tersebut.
"Ini jelas menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya sama sekali tidak memperlihatkan rasa penyesalan atas apa yang dia lakukan terhadap anak kami," ucapnya.
"Tapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan," sambungnya.
Menurut dia, tudingan mengistimewakan Mario Dandy tidak benar. "Saya yakin penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan istimewa kepada Mario Dandy," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023).
Hal itu berdasarkan penerapan Pasal 355 KUHP di mana pasal itu dinilai sudah cukup berat dalam kasus penganiyaan korban D.
Baca Juga
Pihaknya saat ini telah menaikkan status penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG. "Satu judulnya 351 atau 355, yang satu UU tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun," katanya.
"Ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan istimewa kepada Mario Dandy," tambahnya.
Paman D, Alto Luger merespons viralnya video Mario Dandy memasang borgol plastik sendiri dan cengengesan saat meminta maaf. Dia mengaku tidak kaget dengan hal itu.
"Keluarga heran, tapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," ujarnya.
Menurut dia, kepercayaan keluarga D kepada aparat kepolisian menghilang akibat beredarnya video tersebut.
"Ini jelas menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya sama sekali tidak memperlihatkan rasa penyesalan atas apa yang dia lakukan terhadap anak kami," ucapnya.
"Tapi juga menunjukkan kesombongan dan rasa percaya diri bahwa dia dan keluarganya bisa membeli keadilan," sambungnya.
(jon)
tulis komentar anda