Operasional Tempat Hiburan Malam Jakarta Tunggu Restu Tim Gugus Tugas Covid-19

Kamis, 23 Juli 2020 - 20:00 WIB
Operasional tempat hiburan malam di Jakarta akan dibuka apabila Tim Gugus Tugas Covid-19 merestui. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Operasional tempat hiburan malam di Jakarta akan dibuka apabila Tim Gugus Tugas Covid-19 merestui. Pemprov DKI Jakarta bersama pelaku usaha tempat hiburan malam tengah melakukan kajian sebagai bahan persetujuan tim Gugus Tugas.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Sumadi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bersama pakar epidemiologi dan para pengusaha tempat hiburan malam tengah menggodok aturan dan protokol kesehatan yang mau diterapkan di tempat hiburan malam. Nantinya, hasil pembahasan itu akan diserahkan ke Tim Gugus Tugas untuk mendapatkan persetujuan.

Menurutnya, tanpa adanya persetujuan dari Tim Gugus Tugas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bisa serta merta mengoperasikan tempat hiburan malam Ibu Kota di tengah pandemi ini. "Harus ada kajian yang perlu disetujui oleh tim gugus tugas Covid-19," kata Bambang saat dikonfirmasi Kamis (23/7/2020).

Bambang menjelaskan, ketika pihaknya sudah tuntas membahas protokol kesehatan. Para pengusaha dan pekerja tempat hiburan malam bakal dipanggil kembali untuk bertemu tim gugus tugas Covid-19 dan ahli epidemiologi. (Baca: DKI Akan Wajibkan Pengunjung Tempat Hiburan Malam Lakukan Swab Test)

Apabila disetujui, kata Bambang, mereka boleh beroperasi dalam waktu dekat tetapi kalau tidak, mereka harus menunggu sampai Jakarta kembali kondusif dari wabah corona."Kalau mereka mengizinkan ya abis itu kita bikin Surat Keputusan (SK) pembukaan, dan silakan beroperasi," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More