Bisakah Pengendara Kena Tilang Manual dan ETLE? Polisi: Tak Ada Double Tilang
Selasa, 16 Mei 2023 - 18:31 WIB
JAKARTA - Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Bagaimana kalau pengendara kena tilang manual dan ETLE /tilang elektronik?
Sistem tilang manual dan ETLE menimbulkan kekhawatiran pengendara terkena double tilang. “Misalnya di hari yang sama dan di jalan berbeda apabila kita sudah kenakan tilang, maka salah satunya dihentikan. Jadi tidak ada double tilang,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, saat terkena tilang manual petugas akan melihat dulu mengenai waktu dan apa yang dilanggar. Apabila diketahui, waktu pelanggaran tidak terlalu lama dan lokasi tidak terlalu jauh maka bisa satu waktu dihentikan. Langkah ini juga sebagai antisipasi terjadinya double tilang.
“Tilang ETLE itu kan setelah 3 hari jadi. Pembayaran tilang ada masanya, ada waktu untuk terjadi demikian,” katanya.
Jika ada dua jenis pelanggaran lalu lintas berbeda yang dilanggarnya, maka pelanggar bisa terkena tilang ETLE juga tilang manual. Tilang manual diberlakukan untuk pengawasan kepada masyarakat yang melanggar khususnya di luar jangkauan ETLE.
“Untuk lebih menertibkan masyarakat lagi terhadap berbagai pelanggaran dan beberapa pelanggaran khusus seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, balapan liar, STNK palsu, dan nopol palsu itu yang dilakukan penilangan manual,” ujar Jhoni.
Sistem tilang manual dan ETLE menimbulkan kekhawatiran pengendara terkena double tilang. “Misalnya di hari yang sama dan di jalan berbeda apabila kita sudah kenakan tilang, maka salah satunya dihentikan. Jadi tidak ada double tilang,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Selasa (16/5/2023).
Selain itu, saat terkena tilang manual petugas akan melihat dulu mengenai waktu dan apa yang dilanggar. Apabila diketahui, waktu pelanggaran tidak terlalu lama dan lokasi tidak terlalu jauh maka bisa satu waktu dihentikan. Langkah ini juga sebagai antisipasi terjadinya double tilang.
“Tilang ETLE itu kan setelah 3 hari jadi. Pembayaran tilang ada masanya, ada waktu untuk terjadi demikian,” katanya.
Jika ada dua jenis pelanggaran lalu lintas berbeda yang dilanggarnya, maka pelanggar bisa terkena tilang ETLE juga tilang manual. Tilang manual diberlakukan untuk pengawasan kepada masyarakat yang melanggar khususnya di luar jangkauan ETLE.
“Untuk lebih menertibkan masyarakat lagi terhadap berbagai pelanggaran dan beberapa pelanggaran khusus seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, balapan liar, STNK palsu, dan nopol palsu itu yang dilakukan penilangan manual,” ujar Jhoni.
(jon)
tulis komentar anda