Tidak Menetap di DKI, 194.000 NIK Warga Jakarta Akan Dinonaktifkan Sementara
Sabtu, 06 Mei 2023 - 11:07 WIB
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) penduduk ber-KTP DKI Jakarta yang tidak menetap di Ibu Kota. Ada sebanyak 194.000 penduduk yang sudah tidak menetap di Jakarta .
Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, penonaktifan NIK itu bersifat sementara sampai warga tersebut mengurus dokumen administrasi.
“Ini dipahami banyak yang salah, mereka pikir itu dimatikan. Karena NIK kan bisa berlaku di mana saja, dan NIK adalah hak seseorang, NIK tidak pernah berubah. Jadi, ini penonaktifannya sementara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Budi menuturkan, penonaktifan dilakukan untuk masyarakat bisa taat dalam mengurus administrasi dengan menyesuaikan dokumen kependudukan domisili masyarakat saat ini.
Budi memastikan, nantinya proses pengaktifan kembali NIK tidak akan memakan waktu yang lama.
“Di saat mereka memindahkan, sesuai dengan domisili mereka, itu akan diaktifkan kembali dan itu tidak dimatikan seperti misalkan mereka meninggal, dimatikan total,” ujarnya.
Budi menuturkan, jika masyarakat memilih mempertahankan domisili yang lama, petugas akan melanjutkan ke tahap verifikasi lapangan dengan mendatangi lokasinya. Jika datanya sudah sesuai, petugas akan mengaktifkan kembali NIK warga tersebut.
“Satu hari kita ajukan, dan diaktifkan kembali. Tapi kalau memang tidak benar, ya buat surat pindah,” tuturnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, penonaktifan NIK itu bersifat sementara sampai warga tersebut mengurus dokumen administrasi.
“Ini dipahami banyak yang salah, mereka pikir itu dimatikan. Karena NIK kan bisa berlaku di mana saja, dan NIK adalah hak seseorang, NIK tidak pernah berubah. Jadi, ini penonaktifannya sementara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Budi menuturkan, penonaktifan dilakukan untuk masyarakat bisa taat dalam mengurus administrasi dengan menyesuaikan dokumen kependudukan domisili masyarakat saat ini.
Budi memastikan, nantinya proses pengaktifan kembali NIK tidak akan memakan waktu yang lama.
Baca Juga
“Di saat mereka memindahkan, sesuai dengan domisili mereka, itu akan diaktifkan kembali dan itu tidak dimatikan seperti misalkan mereka meninggal, dimatikan total,” ujarnya.
Budi menuturkan, jika masyarakat memilih mempertahankan domisili yang lama, petugas akan melanjutkan ke tahap verifikasi lapangan dengan mendatangi lokasinya. Jika datanya sudah sesuai, petugas akan mengaktifkan kembali NIK warga tersebut.
“Satu hari kita ajukan, dan diaktifkan kembali. Tapi kalau memang tidak benar, ya buat surat pindah,” tuturnya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)
tulis komentar anda