Hadiri Rapat Konsolidasi DPW RPA Perindo DKI, Jeannie: Visi Misi Tersampaikan ke Masyarakat
Jum'at, 31 Maret 2023 - 05:57 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Perempuan dan Anak ( RPA ) Partai Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, Perindo sebagai partai yang dikenal gigih memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak ini harus disosialisasikan hingga akar rumput. Maka itu, dia mengimbau kepada DPW RPA Perindo DKI Jakarta untuk membentuk kepengurusan hingga tingkat ranting.
“Tujuan konsolidasi ini adalah bagaimana RPA Perindo itu bisa sampai kepada tingkat DPC sama DPRt yang ada di DKI," kata Jeannie saat menghadiri Rapat Konsolidasi DPW RPA Partai Perindo DKI Jakarta di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.
Dia mengatakan, konsolidasi ini untuk menjalin silaturahmi antara DPP dan DPW RPA Perindo. Selain itu, untuk merefresh kepada pengurua RPA apa yang menjadi program kerja Perindo.
"Visi misi RPA Perindo ini bisa tersampaikan ke masyarakat," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jeannie mengungkapkan, rasa syukurnya karena salah satu kasus yang didampingi RPA Perindo telah mendapat putusan dari majelis hakim dengan hukuman kurungan badan sembilan tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan ganti rugi Rp27,56 juta subsider satu tahun kurungan.
Jeannie melanjutkan, pendampingan RPA Perindo di DKI Jakarta belum usai. Menurutnya, masih ada beberapa pendampingan lagi yang salah satunya akan mulai disidangkan pekan depan.
Lihat Juga: Elektabilitas Jagoan Perindo di Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe Meningkat Jelang Pencoblosan
“Tujuan konsolidasi ini adalah bagaimana RPA Perindo itu bisa sampai kepada tingkat DPC sama DPRt yang ada di DKI," kata Jeannie saat menghadiri Rapat Konsolidasi DPW RPA Partai Perindo DKI Jakarta di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.
Dia mengatakan, konsolidasi ini untuk menjalin silaturahmi antara DPP dan DPW RPA Perindo. Selain itu, untuk merefresh kepada pengurua RPA apa yang menjadi program kerja Perindo.
"Visi misi RPA Perindo ini bisa tersampaikan ke masyarakat," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jeannie mengungkapkan, rasa syukurnya karena salah satu kasus yang didampingi RPA Perindo telah mendapat putusan dari majelis hakim dengan hukuman kurungan badan sembilan tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dan ganti rugi Rp27,56 juta subsider satu tahun kurungan.
Jeannie melanjutkan, pendampingan RPA Perindo di DKI Jakarta belum usai. Menurutnya, masih ada beberapa pendampingan lagi yang salah satunya akan mulai disidangkan pekan depan.
Baca Juga
Lihat Juga: Elektabilitas Jagoan Perindo di Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe Meningkat Jelang Pencoblosan
(mhd)
tulis komentar anda