Ikuti Instruksi Jokowi Soal Larangan Pejabat Bukber, Heru Budi: Dampak Covid-19 Masih Ada

Kamis, 23 Maret 2023 - 19:02 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ikut instruksi Presiden Jokowi terkait larangan bukber pada Ramadan 1444 Hijriah. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terkait larangan pejabat dan pegawai pemerintah melakukan buka puasa bersama ( bukber ). Sebab, menurut dia ancaman dan dampak dari Covid-19 masih ada.

“Ya ikuti kebijakan pemerintah, kan Covid-19 masih ada, dampak ataupun ancaman Covid masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat,” kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Lebih lanjut, eks Wali Kota Jakarta Utara ini menuturkan, masih menunggu aturan yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).



“Kita menunggu turunannya instruksi dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri. Nanti, Mendagri bikin instruksi baru kita ikutin,” jelas dia.

Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk tidak melakukan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Hal tersebut seperti yang disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More