Kawal Dugaan KDRT, RPA Perindo: Ibu Korban Harus Lengkapi Berkas ke Polres Bogor
Senin, 27 Februari 2023 - 16:26 WIB
BOGOR - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali mendatangi Unit PPA Polres Bogor, Senin (27/2/2023). Ini dalam rangka proses lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya.
Menurut Ketua Umum RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina, Unit PPA Polres Bogor masih kekurangan data yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, ibu kandung dari anak-anaknya yang menjadi korban kekerasan belum memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Kekerasan Anak di Bogor
"Masih kurang data tentang keluarga yang masih dibawa ibu kandung. Pihak kepolisian ingin meningkatkan kasus ini kepada penangkapan yaitu menyelidiki keberadaan pelaku yang juga diketahui ibu kandung," ujarnya, Senin (27/2/2023).
Diharapkan ibu korban segera datang ke Polres Bogor untuk melengkapi berkas atau data yang diperlukan agar kasus ini terus berjalan dan terduga pelaku segera ditangkap.
"Yang kami sesalkan adalah ibu kandung tidak memenuhi panggilan kanit unit PPA. Jadi kami berharap tetap diproses secepatnya. Pelaku segera ditangkap karena ada UU yang melindungi anak-anak dan perempuan Indonesia apalagi yang mengalami KDRT. Ibu korban harus segera hadir untuk memenuhi bukti-bukti yang diperlukan unit PPA Polres Bogor," kata Jeannie.
Menurut Ketua Umum RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina, Unit PPA Polres Bogor masih kekurangan data yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab, ibu kandung dari anak-anaknya yang menjadi korban kekerasan belum memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Kekerasan Anak di Bogor
"Masih kurang data tentang keluarga yang masih dibawa ibu kandung. Pihak kepolisian ingin meningkatkan kasus ini kepada penangkapan yaitu menyelidiki keberadaan pelaku yang juga diketahui ibu kandung," ujarnya, Senin (27/2/2023).
Diharapkan ibu korban segera datang ke Polres Bogor untuk melengkapi berkas atau data yang diperlukan agar kasus ini terus berjalan dan terduga pelaku segera ditangkap.
"Yang kami sesalkan adalah ibu kandung tidak memenuhi panggilan kanit unit PPA. Jadi kami berharap tetap diproses secepatnya. Pelaku segera ditangkap karena ada UU yang melindungi anak-anak dan perempuan Indonesia apalagi yang mengalami KDRT. Ibu korban harus segera hadir untuk memenuhi bukti-bukti yang diperlukan unit PPA Polres Bogor," kata Jeannie.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda