Catat! Mulai Pekan Depan Polisi Tindak 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini

Kamis, 16 Juli 2020 - 15:00 WIB
Mulai pekan depan, polisi akan menindak tegas 15 jenis pelanggaran lalu lintas di Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas cukup signifikan di Jakarta. Maka itu, polisi bakal menindak pelanggar lalu lintas mulai pekan depan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama PSBB transisi tercatat terjadi peningkatan jumlah pelanggar lalu lintas. Namun selama ini polisi hanya sebatas memberikan teguran kepada para pelanggar. (Baca juga: 4.000 Personel Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas)

"Karena anggota fokus peneguran dan tidak melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, kami melihat tingkat kepatuhan terhadap undang-undang lalu lintas itu terjadi penurunan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Jumlah pelanggaran lalu lintas paling banyak adalah melawan arus dan tidak memakai helm. Untuk itu, mulai pekan depan polisi akan menindak tegas para pelanggar lalu lintas. Apalagi bakal ada Operasi Patuh Jaya selama 14 hari, yakni mulai 23 Juli 2020. (Baca juga: Selain Tilang Konvensional, Polisi Giatkan Lagi ETLE)

"Pekan depan kami akan melakukan penindakan pada 15 jenis pelanggaran yang berpotensi. Kami juga akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya pada 23 Juli untuk memberikan cipta kondisi menuju ke arah sana. Namun, kita akan melakukan sosualisasi sebelum melakukan penindakan tilang," katanya.



Berikut ini 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More