Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Jakut, RPA Perindo: Sidang Pembacaan Tuntutan Pekan Depan
Rabu, 22 Februari 2023 - 19:20 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali mendampingi korban pelecehan seksual di Jakarta Utara. Sidang diagendakan pembacaan tuntutan dengan terdakwa berinisial SCB alias B (29) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Dia berharap tuntutan terdakwa SCB dapat semaksimal mungkin.
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Sidang Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur
Hukuman maksimal bertujuan memberikan efek jera karena kasus kejahatan seksual di Jakarta Utara cukup tinggi. "Kami meminta hukuman maksimal 10 tahun ke atas. Kami memperjuangkan hukuman maksimal supaya ada efek jera, terlebih di Jakarta Utara kasus pemerkosaan tinggi," ujar Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2023).
Menurut dia, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam perlindungan sekaligus memperjuangkan hak perempuan dan anak itu memberikan advokasi secara gratis hingga pendampingan di persidangan.
"Kami garda terdepan pendampingan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan maupun pelecehan hingga proses persidangan secara gratis," tuturnya.
Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa SCB terhadap korban SAJ (13) terjadi pada Desember 2021. Terdakwa memaksa hubungan intim dengan korban di kediamannya rumah susun kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Dia berharap tuntutan terdakwa SCB dapat semaksimal mungkin.
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Sidang Korban Pelecehan Anak di Bawah Umur
Hukuman maksimal bertujuan memberikan efek jera karena kasus kejahatan seksual di Jakarta Utara cukup tinggi. "Kami meminta hukuman maksimal 10 tahun ke atas. Kami memperjuangkan hukuman maksimal supaya ada efek jera, terlebih di Jakarta Utara kasus pemerkosaan tinggi," ujar Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2023).
Menurut dia, Partai Perindo yang dikenal gigih dalam perlindungan sekaligus memperjuangkan hak perempuan dan anak itu memberikan advokasi secara gratis hingga pendampingan di persidangan.
"Kami garda terdepan pendampingan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan maupun pelecehan hingga proses persidangan secara gratis," tuturnya.
Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa SCB terhadap korban SAJ (13) terjadi pada Desember 2021. Terdakwa memaksa hubungan intim dengan korban di kediamannya rumah susun kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
(jon)
tulis komentar anda