Buka Sampai Pukul 12.00 WIB, Berikut 4 Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Minggu, 19 Februari 2023 - 08:58 WIB
Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau C SIM adalah sebagai berikut:
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
2. Foto Copy SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku.
2. Foto Copy SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
(mhd)
tulis komentar anda